WNA Ilegal asal Nigeria Ditangkap di Tangerang, 10 Tahun Jalankan Bisnis Pakaian Ekspor

AKURAT BANTEN - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap sebanyak 5 warga negara asing (WNA) ilegal asal Nigeria. Mereka ditangkap di Kawasan Perumahan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang pada 4 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna mengatakan, lima WNA Nigeria ini ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal selama bertahun-tahun. Lima warga negara asing itu berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI.
"Lima orang warga negara asing berkewarganegaraan Nigeria tersebut mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah ataupun masih berlaku dan juga izin tinggal juga tidak berlaku lagi," ujar Felicia di Tangerang, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: Gus Ipul Pastikan 16,000 Laptop Mulai Dibagikan ke Siswa Sekolah Rakyat
Felicia mengungkapkan, para WNA ini masuk ke Indonesia pada periode 2016 dan 2019. Selama di Indonesia, kelimanya menjalankan bisnis tekstil ekspor dari Tanah Abang, Jakarta dikirim ke Nigeria.
"Mereka melakukan jual beli pakaian di Tanah Abang dan mereka jual ke negaranya, mereka kirim lagi ke negaranya," jelasnya.
Atas pelanggaran itu, kata Felicia, para WNA itu disangkakan dengan Pasal 119 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Adapun ancaman sanksi atas perbuatan ke lima tersangka tersebut adalah
pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










