MK Resmi Putuskan Kapolri Tak Bisa Lagi 'Titip' Polisi Aktif ke Jabatan Sipil Sebelum Pensiun!

AKURAT BANTEN – Kabar penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja mengeluarkan putusan terkait Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
MK secara tegas menyatakan bahwa Kapolri tidak memiliki wewenang untuk menunjuk anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melalui proses pensiun atau pengunduran diri dari kepolisian. Keputusan ini tentu membawa angin segar bagi penegakan profesionalisme dan netralitas Polri.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi yang diajukan terkait Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal ini sebelumnya dianggap multitafsir dan berpotensi disalahgunakan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa inti dari Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas, yaitu anggota Polri baru bisa menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara, Sebut Mereka Telah Jalankan Nurani Seorang Pendidik
Namun, adanya tambahan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut justru memperluas makna dan menimbulkan ketidakjelasan.
MK berpendapat bahwa frasa tersebut bertentangan dengan semangat pemisahan TNI dan Polri yang tertuang dalam Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Prinsip netralitas dan pemisahan fungsi Polri dari jabatan sipil harus dijunjung tinggi. Oleh karena itu, setiap anggota Polri yang ingin berkarier di jabatan sipil harus melepaskan status aktifnya sebagai anggota kepolisian.
Baca Juga: Remaja Hilang Asal Tangerang Ditemukan Selamat di Jakarta
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota Polri dan masyarakat terkait mekanisme transisi dari dinas kepolisian ke jabatan sipil. Sebelumnya, ketidakjelasan norma dikhawatirkan dapat memicu praktik penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.
Para pemohon uji materi menyambut baik putusan MK ini. Mereka menilai bahwa putusan ini memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan akuntabilitas lembaga kepolisian. Putusan ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi revisi kebijakan internal Polri terkait promosi dan mutasi jabatan.
Baca Juga: Cisadane Digital Festival 2025 Simbol Inovasi Pelayanan Publik dan Pesta Teknologi di Kota Tangerang
Dengan adanya putusan ini, Kapolri wajib menyesuaikan mekanisme penunjukan jabatan agar sesuai dengan ketentuan konstitusi. Anggota Polri yang ingin berkarier di sektor sipil harus mengikuti prosedur resmi, yaitu mengundurkan diri atau pensiun.
MK berharap putusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi negara untuk menegakkan hukum secara konsisten, melindungi netralitas lembaga negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri dan penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga: Ultimatum Menteri HAM: 1 Bulan Regulasi Anti-Bullying atau Permen HAM Jadi Palu Intervensi!
Putusan ini diambil secara mayoritas oleh hakim konstitusi. Namun, terdapat perbedaan pendapat dari beberapa hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion, sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion.
Daniel dan Guntur berpendapat bahwa perkara yang diajukan para pemohon lebih terkait dengan implementasi undang-undang, bukan konstitusionalitas norma. Meski demikian, putusan mayoritas hakim tetap menjadi landasan hukum yang mengikat.
Keputusan MK ini menjadi babak baru dalam penegakan hukum dan profesionalisme Polri. Masyarakat berharap agar putusan ini dapat diimplementasikan secara konsisten dan membawa perubahan positif bagi institusi kepolisian.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










