Banten

BOM WAKTU BISNIS GUBERNUR: Warisan Saham Rp245 Miliar atau 'Gurita' Tambang Sherly Tjoanda?

Saeful Anwar | 19 November 2025, 11:07 WIB
BOM WAKTU BISNIS GUBERNUR: Warisan Saham Rp245 Miliar atau 'Gurita' Tambang Sherly Tjoanda?

AKURAT BANTEN-Klaim warisan keluarga atas saham tambang milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kini dihadapkan pada laporan investigatif tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Dengan kekayaan mencapai Rp709 Miliar dan aset Surat Berharga senilai Rp245 Miliar, pertanyaan krusial muncul:

Apakah ini murni amanah suami yang wafat, atau sebaliknya, sebuah jaringan bisnis yang tak terpisahkan dari kekuasaan publik?

 

LHKPN Sang Gubernur Terkaya

Gubernur Sherly Tjoanda bukan hanya pejabat publik; ia adalah Gubernur Terkaya se-Indonesia dengan total kekayaan per Oktober 2024 yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp709,7 miliar.

Ironisnya, transparansi inilah yang menjadi titik awal sorotan JATAM.

Penyumbang terbesar kekayaan itu adalah pos Surat Berharga yang nilainya mencapai Rp245.324.000.000.

Dalam konteks ini, 'Surat Berharga' adalah kode yang jelas untuk kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan yang disorot, yang diakui Sherly sebagai warisan dari mendiang suaminya, Benny Laos.

“Saya dari awal transparan saya punya saham di beberapa perusahaan tambang itu tidak ada yang salah,” kata Sherly. “Saya punya saham karena itu turun waris ketika almarhum (Benny Laos) meninggal.”

Ia menegaskan, sebagai pejabat publik ia hanya boleh menjadi pemegang saham, bukan pengurus perusahaan, dan ia telah mundur dari seluruh kepengurusan sebelum dilantik.

 

Gurita’ Bisnis Gubernur Maluku Utara

Meskipun Sherly berpegangan pada kepatuhan administratif, JATAM menganggap klaim 'warisan' ini hanyalah pintu masuk untuk menutupi potensi konflik kepentingan yang sistemik.

Laporan JATAM mencatat bahwa Sherly memiliki keterkaitan langsung dengan setidaknya lima perusahaan tambang yang menguasai lahan sumber daya alam, di antaranya:

  • PT Karya Wijaya (Tambang Nikel Pulau Gebe)
  • PT Bela Sarana Permai (Tambang Pasir Besi Pulau Obi)
  • PT Bela Kencana, PT Amazing Tabara, dan PT Indonesia Mas Mulia.

Menurut JATAM, relasi ini melampaui kepemilikan saham individu dan terikat pada Kelompok Usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama suaminya.

“Relasi ini ditelusuri melalui akta, perubahan saham, hingga keterkaitan dengan kelompok usaha Bela Group yang sebelumnya dikelola bersama almarhum suami Sherly, Benny Laos,” tulis laporan itu.

 

Ketika Saham Bertemu Kewenangan Publik

Inilah inti dari benturan tersebut: Batas Tipis antara Legalitas dan Etika Publik.

Sherly Tjoanda membela diri dengan menyatakan bahwa semua izin tambang terbit jauh sebelum ia menjabat (sekitar 2018 dan 2020) dan bahwa kewenangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kini berada di tangan Pemerintah Pusat.

Namun, JATAM menanggapi dengan mengacu pada regulasi yang lebih tinggi:

Pelanggaran Etika (UU Pelayanan Publik): Meskipun ia bukan pengurus, potensi konflik muncul karena pejabat publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus perusahaan swasta/daerah (Pasal 17 huruf a, UU 25/2009).

Kepemilikan saham dalam jumlah masif di sektor yang diatur oleh pemerintahannya dapat dikategorikan sebagai konflik antara tugas publik dan kepentingan pribadi.

Fungsi Pengawasan yang Tumpul: Dinamisator

JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menegaskan bahwa: “Secara hukum, pelanggaran etika dan potensi konflik kepentingan muncul karena rangkap jabatan kepala daerah sebagai ... pemegang saham perusahaan swasta.”

Masalahnya adalah, meskipun Pemprov tidak menerbitkan izin, Gubernur tetap memiliki fungsi pengawasan, rekomendasi wilayah, dan penentuan kebijakan daerah terkait tata ruang dan lingkungan.

Bagaimana mungkin seorang Gubernur mengawasi secara ketat dan independen perusahaan yang secara finansial merupakan bagian dari aset keluarganya sendiri?

 

Tuntutan Audit, Melindungi Uang Publik 

 

Koordinator Nasional JATAM, Melky Nahar, mendesak KPK dan pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin dan kepemilikan saham perusahaan-perusahaan yang terafiliasi.

“Pengawasan tidak boleh berada di tangan  orang yang punya kepentingan langsung terhadap perusahaan yang diawasi,” kata Melky. “Publik berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih dari kepentingan bisnis keluarga.”

Kini, seluruh mata tertuju pada Maluku Utara. Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan integritas pejabat publik di Indonesia.

Keputusan Sherly Tjoanda untuk menjual aset tambang (divestasi) atau menerapkan trust management yang ketat akan menentukan:

Apakah kekayaan Rp245 Miliar itu benar-benar hanya 'warisan', atau justru telah menjadi titik lemah yang berpotensi melanggengkan gurita bisnis di balik kekuasaan publik (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman