Terungkap! Bisnis Gelap Produk Kedaluwarsa di Tangsel, Modus Licik Ubah Tanggal

Akurat Banten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik curang yang meresahkan masyarakat.
Dua pelaku berinisial A (44) dan SA (49) ditangkap karena menjual berbagai produk pangan, kosmetik, dan farmasi yang sudah kedaluwarsa di kawasan Tangerang Selatan, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/7) setelah penyelidikan intensif dari laporan warga.
Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua pelaku diketahui menggunakan modus dengan cara menghapus bulan dan tahun masa kedaluwarsa pada produk yang sudah expired maupun yang mendekati batas waktu.
Produk-produk tersebut kemudian dijual kembali ke masyarakat seolah-olah masih layak konsumsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Gardu No. 77 RT 04/RW 01, Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Viral Aksi Hipnotis di Kedai Cilandak, Imigrasi Jaksel Buru Dua WNA Diduga Pelaku
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku dari berbagai produk yang tidak lagi aman untuk digunakan.
Petugas yang melakukan observasi mendalam akhirnya memastikan kebenaran laporan tersebut.
Saat dilakukan penindakan, pelaku A sedang menurunkan barang dari dua truk yang berisi produk-produk kedaluwarsa.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari PT L, yang sebelumnya mengumpulkan produk kedaluwarsa dari minimarket dengan tujuan untuk dimusnahkan.
Namun, alih-alih dimusnahkan, barang-barang tersebut justru diproses ulang dengan menghapus masa kedaluwarsa dan dipasarkan kembali ke konsumen.
Barang-barang itu meliputi berbagai jenis makanan, minuman, kosmetik, hingga sediaan farmasi yang jelas-jelas bisa membahayakan kesehatan masyarakat jika digunakan.
Baca Juga: Menko Polkam Sebut Pemerintah Telah Lakukan Pengungkapan Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia
Menurut Kombes Ade Safri, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk konsumsi, terutama yang berkaitan dengan makanan, kosmetik, dan obat-obatan.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap peredaran produk-produk kedaluwarsa yang bisa membahayakan kesehatan publik.
Aparat kepolisian menyampaikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi barang-barang berbahaya ini.
Selain itu, PT L yang disebut sebagai sumber barang masih dalam proses pendalaman dan klarifikasi lebih lanjut.
Baca Juga: Siswa MI di Cilacap Meninggal Diduga Akibat Dirundung, Salah Satu Pelaku Disebut Cucu Kepsek
Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Berkat laporan warga, potensi bahaya konsumsi produk tidak layak ini berhasil dicegah sebelum memakan korban lebih luas.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










