Banten

Usai Temukan Mayat Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara

Taufikurahman, M.Si | 28 Maret 2026, 12:40 WIB
Usai Temukan Mayat Pekerja Dibungkus Karung, Ijin Operasional PT Heng Jaya Dihentikan Sementara
Ilustrasi korban tewas (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Insiden maut yang merenggut nyawa seorang pekerja PT Heng Jaya di Morowali, yang kemudian diketahui mayatnya dibungkus Karung, menuai kecaman publik.

Korban bernama Sawar (56), warga desa Bete-Bete, Kecamatan Bahodopi. Sebelum ditemukan tewas, korban diantar anaknya ke lokasi kerja di Kompleks PT Heng jaya pada pukul 07.00 Wita dan biasanya dijemput kembali pada pukul 16.00 Wita.

Naas baginya, saat itu korban berulang kali coba dihubungi anaknya namun tidak direspons. Hal ini menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga terhadap keselamatan korban, upaya menghubungi rekan kerja korban juga telah dilakukan, namun tidak mendapat jawaban yang pasti terkait korban.

Baca Juga: UEA Aktifkan Pertahanan Udara, Serangan Rudal dan Drone Iran Berhasil Dicegat

Namun setelahnya, mendapatkan kabar jika korban mengalami insiden di lokasi pekerjaannya, kemudian keluarga bersama masyarakat Desa Bete-Bete berupaya menuju lokasi kejadian perkara, namun di tengah perjalanan justru berpapasan dengan mobil jenis LV milik perusahaan yang membawa jenazah tersebut.

Mirisnya, tampak dalam mobil, korban telah terbujur kaku dan dibungkus karung goni besar. Melihat kondisi korban saat itu, keluarga dan masyarakat meminta jenazah dibawa langsung ke rumah korban.

Namun untuk pemeriksaan kondisi korban, kemudian dibawa ke Puskesmas Bahodopi untuk dilakukan visum luar, pihak keluarga juga menghubungi kepolisian guna melakukan pengusutan penyebab pasti kematian korban.

Baca Juga: Setelah Lebaran, Ini Penyakit yang Sering Muncul Akibat Pola Makan Berlebih! Ada Apa Saja?

Diketahui, kejadian sebelumnya, menimpa seorang pekerja pada jaringan kabel pada Tower Stasiun listrik Tegangan Tinggi (Sutet) milik perusahaan PT Heng jaya, juga dilaporkan tewas pada Selasa (24/3/2026).

DPRD Sulteng Kecam PT Heng Jaya

Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melontarkan kecaman keras atas insiden maut yang menewaskan pekerja

Ia menegaskan, kasus ini tidak boleh lagi ditutup-tutupi atau direduksi menjadi sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan harus diusut sebagai dugaan pelanggaran serius yang menyangkut nyawa manusia.

Baca Juga: Berlaku 16 Maret 2026, Aturan Baru SPT Diterbitkan DJP untuk Perjelas Sistem Pelaporan Pajak

Safri secara tegas menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran hukum oleh perusahaan, termasuk dugaan aktivitas penebangan pohon tanpa izin. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap hukum dan kedaulatan negara.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini mengarah pada pelanggaran hukum yang sistematis dan terstruktur. Penebangan tanpa izin adalah kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh tunduk pada perusahaan yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Safri dalam keterangan resminya, Jumat (27/3/2026).

Lebih jauh, Safri mengecam keras perlakuan perusahaan terhadap korban yang dinilai sangat tidak manusiawi dan mencerminkan sikap biadab.

Baca Juga: Viral! Pemerkosaan di Gerai KDMP Pasanggrahan Tangerang, Polisi Periksa Saksi

Safri juga menyoroti laporan terkait jenazah korban dibungkus menggunakan karung, sebuah tindakan yang dianggapnya sebagai bentuk penghinaan terhadap martabat manusia.

“Ini tindakan yang sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Bagaimana mungkin jasad manusia diperlakukan seperti itu?

"Ini menunjukkan hilangnya empati dan tanggung jawab moral dari pihak perusahaan. Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun,” ungkapnya dengan nada marah.

Baca Juga: Detik-Detik Mencekam di Selat Hormuz AS Mendadak Tunda Serangan ke Iran, Dunia Menahan Napas

Ketua Fraksi PKB tersebut juga mendesak Gubernur Sulawesi Tengah agar tidak bersikap lunak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta langkah tegas dan tanpa kompromi, termasuk pencabutan izin operasional perusahaan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Saya minta Gubernur bertindak tegas, jangan lembek. Jika terbukti melanggar, cabut izinnya. Tidak boleh ada ruang bagi perusahaan yang abai terhadap hukum dan tega mengorbankan nyawa pekerjanya demi keuntungan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Safri juga mengingatkan aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Ia menolak keras segala bentuk upaya menutup-nutupi fakta yang dapat merusak kepercayaan publik.

Baca Juga: Data Bansos Harus Diperbarui, DPR Ingatkan Risiko Salah Sasaran hingga Dana Tidak Tersalurkan

“Polisi harus terbuka dan jujur kepada publik. Usut tuntas kasus ini, bongkar semua pelanggaran, baik itu SOP K3 maupun dugaan unsur pidana. Jangan sampai ada permainan di balik layar. Jika ini ditutup-tutupi, kepercayaan masyarakat terhadap hukum bisa runtuh,” pungkasnya.

Penghentian Sementara Operasional Tambang

Nickel Industries Ltd, entitas yang terafiliasi dengan PT United Tractors Tbk (UNTR) menghentikan sementara seluruh operasional tambang nikel Heng jaya di Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal ini menyusul terjadinya kecelakaan fatal yang melibatkan pekerja kontrak pada 25 Maret 2026.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Andrie Yunus di RSCM Masih Kritis, Komnas HAM Beberkan Fakta Mengejutkan

"Tambang Heng jaya telah menghentikan seluruh operasinya sementara menunggu investigasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," tulis Corporate Secretary Nickel Industries Richard Edwards dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Richard menjelaskan, langkah penghentian operasional dilakukan sebagai respons atas insiden tersebut sekaligus untuk mendukung proses investigasi yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Kementerian ESDM dijadwalkan memulai penyelidikan pada 27 Maret 2026 guna mengungkap penyebab kecelakaan serta memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja di lokasi tambang.

Baca Juga: Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Stok Vivo Menipis dan Shell Kehabisan Pasokan

Tambang Heng jaya merupakan salah satu aset utama Nickel Industries di kawasan Morowali, yang dikenal sebagai pusat industri pengolahan nikel nasional.

Sementara itu, UNTR tercatat memiliki kepemilikan efektif sebesar 20,1 persen di Nickel Industries berdasarkan laporan keuangan 2025. *******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.