Diduga Langgar KDB, Proyek Padel di Puri 11 Masih Ngebut Kerja Meski Sudah Disegel Pol PP Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Aktivitas pembangunan di proyek Lapangan Padel yang berlokasi di Jalan Puri 11, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, masih terlihat berjalan, meski area tersebut telah resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang.
Pantauan di lapangan pada Kamis (20/11/2025), sejumlah pekerja masih melakukan aktivitas konstruksi di dalam dan diluar area gedung yang terpasang penyegelan Pol PP.
Dilokasi tersebut terlihat juga eksavator yang masih terus mengangkut material seolah-olah penyegelan tidak berlaku.
Baca Juga: Pedalaman Papua Geger! Smartboard 'Kiriman Prabowo' Sulap Kelas Tradisional Jadi Jendela Dunia!
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangerang menyegel bangunan tersebut pada Kamis (13/11/2025) setelah proyek diduga tidak sesuai dengan rekomendasi tata ruang dan melampaui Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat rekomendasi Dinas Perkim.
"Menindak lanjuti surat dari perkim bng kelebihan KDB dan kita arahkan untuk perbaikan PBG nya," ujarnya.
Baca Juga: Wacana PPPK Jadi PNS, MenPANRB Buka Suara Soal Status dan Kesejahteraan ASN!
Namun hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pekerja belum sepenuhnya terhenti.
Kondisi ini mencerminkan adanya ketidak patuhan pihak pengelola proyek terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah Kota Tangerang
Hendra menyatakan akan kembali turun ke lokasi untuk memastikan pelanggaran tidak berlanjut dan memberikan tindakan lanjutan apabila ditemukan upaya membuka atau mengabaikan segel.
"Siap, nanti kita cek kelapangan," singkatnya.
Hingga berita ini terbit, redaksi banten.akurat.co masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak pengembang terkait alasan masih berlangsungnya aktivitas pekerja di area yang telah disegel tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









