Banten

Usai Rudapaksa Penumpang di Wilayah Tangerang Kota, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Irsyad Mohammad | 25 November 2025, 21:00 WIB
Usai Rudapaksa Penumpang di Wilayah Tangerang Kota, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

AKURAT BANTEN - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap seorang perempuan penumpang taksi online yang terjadi di ruas Tol Kunciran–Cengkareng.

Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Resmob dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025, dipimpin Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana.

Laporan resmi korban diterima SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025, beberapa jam setelah kejadian yang dialami korban.

Baca Juga: 7,9 Kg Ganja hingga 144 Gram Sabu Disita: Polres Tangsel Ungkap Jaringan Pengedar di Kontrakan dan Counter HP

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kejadian tersebut bermula dari kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan aplikasi.

Kata dia, korban NG (30) memesan jasa transportasi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB.

Namun, kendaraan yang menjemputnya itu ternyata tidak sesuai dengan data kendaraan yang tertera pada aplikasi online.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Tangerang Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penipuan Penjualan Tanah

"Meski sempat ragu, tetapi korban tetap masuk ke kendaraan lantaran iya diyakinkan oleh pelaku bahwa akan mendapat tarif yang lebih murah," katanya

Dalam perjalanan, kata dia, sopir berinisial FG (49) mengaku ingin menepi untuk untuk mencuci muka karena merasa mengantuk.

Saat mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, pelaku justru berpindah ke kursi penumpang.

Baca Juga: Hingga Hari ke-8 Operasi Zebra Jaya 2025, Polres Tangsel Tindak 368 Pelanggar Lalu Lintas

"Pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api, memukul leher dan kepala korban, serta memaksa korban menuruti keinginannya," jelasnya.

Setelah itu, Lanjut Kapolres, korban dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi ketakutan dan tidak mampu melawan.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, bukannya mengantar korban ke bandara, pelaku justru berputar arah dan meninggalkan korban di kawasan Depok, tepatnya di depan gang rumah kost.

"Menerima laporan dari korban, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, hingga melakukan analisa profiling," katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kata dia polisi segera mengidentifikasi pelaku FG, seorang sopir taksi online yang berdomisili di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Bongkar Motif Penculikan dan Pembunuhan Alvaro, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru Selain Ayah Tirinya

"Tim kemudian menemukan mobil Mazda 2 warna hijau dengan nomor polisi B-1280-KMZ yang digunakan pelaku terparkir di Sukamaju, Depok. Kendaraan itu menjadi salah satu kunci pembuktian kasus yang dialami korban," ungkapnya.

Lebih labjut, kata Kapolres Metro Tangerang Kota, penangkapan dilakukan Minggu dini hari, 23 November 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong.

Saat diringkus petugas, pelaku kedapatan sedang beristirahat bersama keluarganya di rumah tersebut.

Baca Juga: SALAH DATA GAS LPG: Menkeu Purbaya Ikut Keputusan Bahlil, Selamatkah Pasokan Nataru?

"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam dompet pelaku," jelasnya.

Kemudian tes urine yang dilakukan polisi juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Pelaku awalnya mengaku telah membuang benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ke sungai.

Baca Juga: SPBU Swasta Mulai Terima BBM Impor Melalui Pertamina, Kargo Shell Dijadwalkan Tiba Akhir Bulan

Namun, keterangan tersebut terbukti bohong lantaran Polisi melakukan pengembangan pada 24 November 2025 dan menemukan benda tersebut terselip di bawah jok pengemudi mobil pelaku.

Lebih lanjut kata Kompol Jauhari, dalam pemeriksaan, FG mengakui segala perbuatannya. Ia mengaku telah mengonsumsi sabu satu hari sebelum kejadian dan masih berada dalam pengaruh narkotika saat melakukan aksi tersebut.

"FG (pelaku) juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lain selama perjalanan kembali ke Depok usai rudapaksa di jalan tol," ucpanya.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Tim Resmob dalam menangani kasus kejahatan seksual, terlebih yang dilakukan di dalam layanan transportasi publik.

"Saya mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan seksual serta penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menggunakan layanan transportasi daring, terutama pada malam hari.

Baca Juga: SPBU Swasta Mulai Terima BBM Impor Melalui Pertamina, Kargo Shell Dijadwalkan Tiba Akhir Bulan

"Jika kendaraan yang datang tidak sesuai aplikasi atau menawarkan tarif lebih murah, segera batalkan. Bila mengalami gangguan keamanan, jangan ragu menghubungi Call Center 110," ucapnya.

Dalam kasusu tersebut Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang disita diantarana Pakaian milik korban, Dua ponsel, Dompet dan kartu identitas pelaku, Tas selempang dan pakaian pelaku, Satu paket sabu berbungkus aluminium foil, Mobil Mazda 2 hijau yang digunakan pelaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.