Belasan Warga Mengadu, Satu Anggota DPRD Kota Tangerang Terancam Terseret Kasus Dugaan Penipuan Jual-Beli Tanah

AKURAT BANTEN - Dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Tangerang dari Partai Demokrat, Muhamad Liadi, terus bergulir. DPRD Kota Tangerang mengaku telah menerima sedikitnya 10 laporan dari masyarakat terkait dugaan yang serupa, menyusul laporan polisi yang sebelumnya dilayangkan dua warga, Eddy dan Devi, di Polres Tangerang Selatan.
Kasus tersebut mencuat setelah dua warga, Eddy dan Devi, melaporkan Liadi ke Polres Tangerang Selatan pada Sabtu lalu. Keduanya menuding Liadi menipu mereka dalam transaksi jual beli tanah di Muncul, Kota Tangerang Selatan.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, saat di konfirmasi mengatakan sudah menerima banyaknya aduan yang masuk terkait Muhammad Liadi.
Rusdi juga mengaku bahwa jumlah laporan yang diterima DPRD telah melampaui 10 aduan.
Namun ia menegaskan, dugaan perbuatan tersebut diperkirakan dilakukan sebelum Liadi resmi menjadi anggota DPRD di Kota Tangerang.
"Ini aduan sebenarnya sudah banyak yang disampaikan ke kita dan terkait sama ML. Saya enggak hapal persis. Sepertinya lebih dari 10 yah. Dan yang pasti yang bersangkutan juga telah dipanggil," ujarnya saat dikonfirmasi Akurat Banten, Rabu, 26 November 2025 melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Mantan Karyawan PT MCP Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker Tangerang
Rusdi menjelaskan bahwa seluruh laporan tersebut telah masuk dalam pembahasan DPRD dan saat ini sedang ditangani sesuai mekanisme internal melalui Badan Kehormatan (BK).
"Posisi aduan ini sudah kita rekomendasikan dan sudah kita bahas, kita proses di BK (Badan Kehormatan)," ujarnya.
Setelah pembahasan di BK, kata Rusdi, hasilnya telah diteruskan kepada Fraksi Demokrat sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk menentukan langkah berikutnya.
Baca Juga: Ratusan Infrastruktur di Lumajang Hancur Usai Gunung Semeru Meletus Ribuan Warga Terdampak
"Dari BK juga sudah disampaikan ke saya dan saya sudah sampaikan ke fraksi. Jadi, hari ini tinggal di fraksi penampatannya seperti apa, kita gak punya aturan, tidak ada ruang juga untuk melakukan pemberian sanksi," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan fraksi, baik terkait sanksi maupun tindak lanjut atas laporan polisi yang sudah dibuat warga.
"Kecuali memang ada dari fraksinya yang ambil ketegasan dalam pemberian sanksi. Begitu juga kalau misalnya ada LP, pada akhirnya tinggal fraksi yang bagaimana tindak lanjutnya. Nah, ini kan yang nyangkut anggota fraksirnya, tunggu aja nanti," jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Akurat.co Banten masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










