Hidup Mewah di Tangerang, Ternyata Bos Judi Online: Punya 17 Anak Buah di Kamboja, Aset Emas dan Tas Branded Disita!

AKURAT BANTEN – Tabir gelap di balik dinding rumah mewah kawasan Lengkong, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, akhirnya tersingkap.
Seorang pria berinisial LT (40), yang sehari-harinya tampak menikmati kehidupan elit di Tangerang, ternyata merupakan otak di balik sindikat judi online kelas kakap.
Bareskrim Polri berhasil membongkar kedok LT yang mengendalikan situs judi CIVICTOTO dan JALUTOTO.
Tidak main-main, bisnis haram ini dijalankan dengan manajemen profesional layaknya perusahaan teknologi legal.
Kendalikan 'Kantor' di Kamboja dari Pagedangan
Meski menetap nyaman di pinggiran Jakarta, LT memiliki jangkauan operasional hingga ke mancanegara.
Ia diketahui mempekerjakan 17 orang karyawan yang berbasis di Kamboja untuk melayani pemain dari Indonesia.
Struktur organisasinya pun sangat rapi, terdiri dari:
1 Manajer sebagai pengawas jalur koordinasi.
2 Admin yang mengelola sistem situs.
13 Operator yang bekerja 24 jam.
1 Auditor untuk memelototi arus keuangan.
Dari markasnya di Kamboja, tim ini bekerja di bawah arahan LT yang memantau segalanya dari Tangerang. Hasilnya?
LT mampu meraup omzet bersih Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulan.
Sejak 2022 hingga akhir 2025, total keuntungan yang dikeruk diperkirakan menembus angka Rp3 miliar.
Aset Mewah: Emas Batangan hingga Tas Branded Jadi Bukti
Gaya hidup mewah LT bukanlah isapan jempol. Saat penggerebekan dilakukan, penyidik Bareskrim Polri menemukan tumpukan harta benda yang diduga kuat merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi menyita berbagai barang bukti yang mencolok, antara lain:
Logam Mulia: Emas batangan dengan berbagai ukuran (1 gram hingga 100 gram).
Koleksi Mewah: Belasan tas branded mahal dan beragam perhiasan.
Kendaraan & Properti: Empat unit sepeda motor serta sejumlah dokumen jual beli tanah dan bangunan di lokasi strategis.
Uang Tunai: Sekitar Rp202 juta yang ditemukan di lokasi.
Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa seluruh berkas perkara LT kini telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tangerang pada Rabu, 27 Maret 2026, untuk segera disidangkan," jelasnya.
Atas peran krusialnya sebagai bandar besar, LT dijerat dengan Pasal 426 KUHP terkait perjudian elektronik serta pasal TPPU.
Ia kini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp2 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Tangerang dan sekitarnya bahwa di balik kemewahan yang tampak di perumahan elit, bisa saja tersimpan aktivitas ilegal yang merugikan banyak orang.
Kini, sang "Big Boss" harus menukar rumah mewahnya dengan dinginnya sel tahanan.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










