Banten

Geger di Washington! Trump Terancam Lengser Lagi Atas Tuduhan Kejahatan Perang

Abdurahman | 8 April 2026, 19:20 WIB
Geger di Washington! Trump Terancam Lengser Lagi Atas Tuduhan Kejahatan Perang
Donald Trump mulai stres, suasana sidang di DPR AS yang penuh ketegangan (Istimewa)

WASHINGTON D.C. – Ibu kota Amerika Serikat kembali dalam kondisi mencekam secara politik. Donald Trump, yang baru saja kembali menduduki kursi kepresidenan, kini harus menghadapi serangan hukum bertubi-tubi.

Bukan sekadar kritik kebijakan, sejumlah anggota DPR AS resmi mengajukan resolusi pemakzulan (impeachment) dengan tuduhan yang sangat serius: Kejahatan Perang.

Langkah dramatis ini diambil setelah retorika Trump terhadap Iran dinilai melampaui batas hukum internasional dan mengancam stabilitas perdamaian dunia.

Baca Juga: Geram Nama Baik Dicatut, Jusuf Kalla 'Turun Gunung' ke Bareskrim: Siapa Dalang di Balik Isu Rp5 Miliar?

Ancaman "Pemusnahan" yang Menjadi Pemicu

Geger politik ini bermula dari pernyataan kontroversial Trump yang mengancam akan menghancurkan infrastruktur sipil vital di Iran—termasuk jaringan listrik dan jembatan—jika negara tersebut tidak mengikuti kemauan Washington.

Anggota Kongres Yassamin Ansari, salah satu tokoh utama di balik resolusi ini, menyebut ancaman tersebut sebagai tindakan "apokaliptik" yang tidak bisa dibiarkan.

"Mengancam penduduk sipil dengan pemusnahan total bukan sekadar gertakan politik, itu adalah kejahatan perang yang mengerikan," tegas Ansari dalam pernyataannya yang mengguncang Capitol Hill.

Baca Juga: Heboh! Terjebak di Grup Neraka, Inilah 3 Senjata Rahasia Timnas Indonesia U-17 yang Siap Bikin Vietnam dan Malaysia Gigit Jari

3 Alasan Utama Trump Terancam Dimakzulkan:

  1. Pelanggaran Konvensi Jenewa: Secara terang-terangan mengancam sasaran sipil yang dilarang keras dalam hukum perang internasional.

  2. Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif: Melangkahi kewenangan Kongres dalam urusan deklarasi perang dan pengerahan kekuatan militer besar-besaran.

  3. Ancaman terhadap Kemanusiaan: Kritikus menilai retorika Trump selama akhir pekan Paskah sebagai bentuk provokasi "genosida" yang membahayakan jutaan nyawa.

Baca Juga: Gerah Difitnah! Jusuf Kalla 'Turun Gunung' ke Bareskrim, Bongkar Dalang Hoaks Dana Rp5 Miliar untuk Roy Suryo

Amandemen ke-25: Jalur Cepat Pelengseran?

Selain pemakzulan, tensi di Washington semakin panas dengan munculnya desakan penggunaan Amandemen ke-25.

Anggota senior DPR, John B. Larson, mendesak kabinet untuk segera bertindak jika Presiden dianggap sudah tidak stabil secara mental untuk memimpin.

"Kita tidak bisa membiarkan kebijakan dunia dipandu oleh emosi yang meledak-ledak di media sosial," ujar salah satu sumber di Kongres.

Baca Juga: Heboh! Terjebak di Grup Neraka, Inilah 3 Senjata Rahasia Timnas Indonesia U-17 yang Siap Bikin Vietnam dan Malaysia Gigit Jari

Dampak bagi Indonesia dan Dunia

Gejolak di AS ini tentu membuat Jakarta waspada. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Indonesia tengah mempererat kerja sama strategis dengan AS.

Namun, ketidakpastian politik di Washington akibat upaya pelengseran ini diprediksi akan membuat pasar global bergejolak dan mengubah peta diplomasi di kawasan Timur Tengah serta Asia Tenggara.

Akankah Sejarah Terulang?

Jika resolusi ini lolos, Trump akan mengukir sejarah kelam sebagai satu-satunya Presiden AS yang paling sering menghadapi proses pemakzulan.

Meski dukungan dari loyalis Partai Republik masih sangat kuat, namun tuduhan "Kejahatan Perang" ini memberikan tekanan moral yang jauh lebih berat dibandingkan skandal-skandal sebelumnya.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman