Gaji ke-13 ASN 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Resmi dan Daftar Penerimanya

AKURAT BANTEN - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara selalu menjadi momen yang dinantikan setelah pemberian tunjangan hari raya karena dianggap sebagai tambahan penghasilan yang signifikan.
Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para abdi negara, tetapi juga diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada tahun 2026, aturan terkait gaji ke-13 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Bonjowi Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen Ijazah Jokowi dari Pencalonan hingga Presiden
Regulasi tersebut mencakup berbagai kelompok penerima, mulai dari pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, hingga anggota TNI dan Polri.
Selain itu, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan juga termasuk dalam daftar pihak yang berhak memperoleh gaji ke-13.
Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa, "Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara."
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT April 2026 Resmi Cair Bertahap, Ini Rincian dan Cara Ceknya
Adapun jadwal pencairannya ditetapkan paling cepat pada Juni 2026, namun pemerintah juga membuka kemungkinan penyaluran dilakukan setelah bulan tersebut apabila terdapat kendala administratif.
Ketentuan ini ditegaskan dalam aturan yang menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan setelah Juni jika belum terealisasi sesuai jadwal awal.
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap aparatur negara tidaklah sama karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kelas jabatan masing-masing.
Baca Juga: Heboh Puluhan Siswa di Pacitan Tiba-Tiba Muntah Usai Makan MBG
Komponen yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan berupa tunjangan kinerja.
Dengan skema tersebut, nilai yang diterima akan mencerminkan posisi dan tanggung jawab masing-masing pegawai di instansi pemerintah.
Meski demikian, tidak semua aparatur negara otomatis mendapatkan hak ini karena terdapat sejumlah ketentuan pengecualian yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Bonjowi Ungkap Dugaan Kejanggalan Dokumen Ijazah Jokowi dari Pencalonan hingga Presiden
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13.
Selain itu, pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan menerima gaji dari tempat penugasan juga tidak berhak atas pembayaran tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi para penerima sekaligus menjaga efektivitas anggaran negara.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










