Banten

Permudah Usaha Rakyat, Pemkab Tangerang Melalui DPMPTSP Genjot NIB Gratis di Pasar Tradisional

Cristina Malonda | 17 April 2026, 10:02 WIB
Permudah Usaha Rakyat, Pemkab Tangerang Melalui DPMPTSP Genjot NIB Gratis di Pasar Tradisional
Permudah Usaha Rakyat, Pemkab Tangerang Melalui DPMPTSP Genjot NIB Gratis di Pasar Tradisional (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya sektor perdagangan, untuk menyentuh langsung pusat aktivitas ekonomi rakyat. 

Dengan melakukan program pelayanan jemput bola, kini penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis tidak hanya dilaksanakan secara sporadis, tetapi menjadi bagian dari Proses Bisnis Tematik Terintegrasi lintas sektor yang mendukung program prioritas pembangunan Kabupaten Tangerang.

Hasil nyata terlihat dari pelaksanaan pendampingan di sejumlah pasar tradisional strategis, seperti Pasar Tradisional Mauk, Pasar Kronjo, Pasar Kelapa Dua, hingga Pasar Curug. 

Baca Juga: Kenapa Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah Asli? Kuasa Hukum Bongkar Logika Hukum di Baliknya!

Titik-titik tersebut menjadi representasi wilayah pesisir hingga perkotaan yang memiliki karakteristik pelaku usaha yang beragam. Melalui kehadiran langsung di lokasi pasar, DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait mampu menjangkau pelaku usaha mikro yang selama ini belum tersentuh layanan perizinan formal.

Kegiatan yang juga diwarnai dengan keterlibatan langsung Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, khususnya saat memimpin pelayanan di Pasar Kelapa Dua, menegaskan bahwa negara (dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Tangerang) hadir di jantung ekonomi rakyat. 

Tidak sekadar simbolik, kehadiran tersebut menjadi bagian dari orkestrasi pelayanan publik yang terintegrasi, di mana proses penerbitan NIB dilakukan secara cepat, gratis, dan disertai pendampingan teknis kepada para pedagang.

Baca Juga: AS Ancam Iran dengan Blokade dan Perang Jika Negosiasi Damai Gagal

Dalam kerangka Proses Bisnis Tematik Terintegrasi, penerbitan NIB ditempatkan sebagai pintu masuk bagi intervensi lintas sektor yang lebih luas.

Setelah memperoleh legalitas usaha, para pedagang di Pasar Tradisional Mauk, Pasar Kronjo, Pasar Kelapa Dua, dan Pasar Curug diarahkan untuk mengakses berbagai program lanjutan, mulai dari pembinaan usaha, fasilitasi permodalan, hingga pelatihan transformasi digital. 

Sinergi antara DPMPTSP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, serta pengelola pasar menjadi kunci dalam memastikan kesinambungan program.

Baca Juga: Jaksa Kejati Banten Diduga Jual Aset Sitaan First Travel, Kasus Lama Kembali Disorot

Pendekatan ini sekaligus menjawab tantangan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin mengarah pada ekosistem digital. 

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh legalitas, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap platform pemasaran, kemitraan usaha, serta dukungan pembiayaan yang sebelumnya sulit dijangkau.

Lebih jauh, integrasi lintas sektor ini memberikan dampak strategis terhadap tata kelola ekonomi daerah. Data pelaku usaha yang terhimpun dari kegiatan di berbagai pasar tradisional menjadi basis penting dalam perumusan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga: Harga Plastik Melonjak Tajam, Puan Ajak UMKM Beralih ke Kemasan Alami yang Lebih Ramah Lingkungan

Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Dengan demikian, pendampingan pelaku usaha melalui layanan NIB gratis di Pasar Tradisional Mauk, Pasar Kronjo, Pasar Kelapa Dua, dan Pasar Curug tidak lagi sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari strategi besar pembangunan daerah. 

Melalui Proses Bisnis Tematik Terintegrasi lintas sektor, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menghadirkan model pelayanan publik yang kolaboratif, adaptif, dan berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat luas. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.