Banten

HP dan Paspor PMI Tewas di Korea Dipertanyakan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penanganan Barang

Riski Endah Setyawati | 21 April 2026, 08:37 WIB
HP dan Paspor PMI Tewas di Korea Dipertanyakan, Keluarga Soroti Kejanggalan Penanganan Barang
Ilustrasi Tewas (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Keluarga almarhum Reza Valentino Simamora (21), pekerja migran Indonesia yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan, akhirnya menerima penjelasan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bersama Bea Cukai terkait hilangnya sejumlah barang pribadi milik korban.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan daring melalui Zoom, sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan pihak keluarga.

Ayah korban, Saut Tarulitua Simamora, mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut dijelaskan dua unit telepon genggam milik Reza dikirim secara terpisah dari barang lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Advokat Maluku Resmi Laporkan Ade Armando dan Abu Janda soal Video JK yang Dipotong

“Klarifikasinya hampa dan itu mengatakan bahwa handphone itu terpisah sesuai dengan peraturan mereka. Cuma yang saya sayangkan dari KBRI, tidak ada sepucuk surat bahwa ini reguler,” ujar Saut.

Ia menuturkan, keberadaan dua ponsel tersebut baru diketahui setelah kasus ini ramai dibicarakan di media sosial, dan pihak keluarga dijanjikan barang itu akan diterima dalam waktu dua hari setelah pertemuan berlangsung.

Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, sehingga menambah kekecewaan keluarga yang masih menunggu kepastian.

Baca Juga: Temuan Gas Raksasa di Kalimantan Timur, Buka Harapan Baru Energi Nasional

“Setelah viral, handphone ini muncul. Itu pun katanya dua hari. Sekarang hari Senin, sampai sekarang belum saya terima handphone-nya,” kata Saut.

Menurutnya, pembongkaran koper milik Reza dilakukan karena diduga terdapat barang yang dianggap mencurigakan, meskipun alasan tersebut dinilai tidak disertai penjelasan yang transparan kepada keluarga.

Saut mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan resmi berupa surat dari pihak terkait, termasuk dari perwakilan Indonesia di luar negeri, sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Promosi Judi Slot Online via WhatsApp, Pria 24 Tahun Ditangkap di Jakarta

“Alasannya katanya sesuai dengan peraturan. Peraturannya mereka yang tahu, kan? Kenapa tidak dihubungkan dengan surat selembar dari KBRI ke Tanjung Emas Semarang, ke kargo? Kenapa tidak dilayangkan juga tembusan kepada pihak KP2MI?” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa paspor milik anaknya disebut telah ditarik oleh negara berdasarkan ketentuan yang berlaku, hal yang kembali menimbulkan tanda tanya di benak keluarga.

Saut menilai, seluruh dokumen dan barang pribadi semestinya dikembalikan terlebih dahulu kepada keluarga sebelum diambil alih oleh pihak mana pun.

Baca Juga: Siapa Paling Berjasa Bawa Jokowi ke Istana? JK Klaim Dirinya, Projo: ‘Bukan Karena Satu Orang!’

“Paspor itu katanya diambil negara, ditarik kembali sesuai dengan peraturan pemerintah. Seharusnya kan sampai dulu,” ucapnya.

Di sisi lain, persoalan lain yang belum terselesaikan adalah hak finansial almarhum, termasuk klaim asuransi dan sisa gaji yang belum diterima keluarga hingga saat ini.

Saut menyebutkan bahwa gaji Reza untuk periode 1 hingga 23 September 2025 belum dibayarkan, sementara klaim asuransi dari perusahaan di Korea Selatan juga belum ada kejelasan.

Baca Juga: Istilah Termul Kembali Ramai, JK Singgung Peran di Balik Kemenangan Jokowi

“Asuransi dari Korea Selatan pun, satu perak tak ada. Jangankan asuransi, barang anak pun tiba hilang. Pergi sehat, pulang peti mati. Asuransi enggak keluar,” ujarnya.

Diketahui, Reza ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian dada.

Sebelum bekerja di kapal penangkap ikan milik PT Garamho di Korea Selatan, Reza sempat mengikuti pelatihan bahasa Korea selama empat bulan di sebuah lembaga pelatihan kerja di Karanganyar, Semarang.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.