Banten

Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga

Riski Endah Setyawati | 25 April 2026, 18:56 WIB
Viral! Warung Nonhalal di Sukoharjo Tetap Buka Meski Ditolak Warga
Ilustrasi Nonhalal (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemilik usaha kuliner mi berbahan babi yang berlokasi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menegaskan bahwa seluruh kegiatan usahanya telah sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Meskipun menghadapi penolakan dari sebagian warga sekitar, operasional warung tersebut hingga kini tetap berjalan seperti biasa tanpa penghentian.

Pihak kuasa hukum dari usaha tersebut, Cucuk Kustiawan, menjelaskan bahwa sejak awal pembukaan, informasi mengenai produk nonhalal sudah disampaikan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga: Video Ceramah Jusuf Kalla Diduga Dipotong, Polisi Dalami Bukti Digital untuk Ungkap Fakta

Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen legal yang menjadi syarat dari pemerintah daerah telah dipenuhi secara lengkap tanpa ada pelanggaran sedikit pun.

Namun demikian, dalam perjalanannya, muncul reaksi penolakan dari masyarakat yang mempersoalkan jenis makanan yang dijual.

“Legalitas usaha dipastikan, semua perizinan sudah lengkap dan sejak awal sudah dicantumkan bahwa ini makanan nonhalal,” ujarnya.

Baca Juga: Polemik Video JK Memanas, Ade Armando dan Abu Janda Terancam Dilaporkan

Menurutnya, keberatan warga lebih banyak dipicu oleh faktor nonhalal, meskipun pihak usaha telah memberikan label yang jelas untuk menghindari kesalahpahaman konsumen.

Ia menilai bahwa transparansi tersebut menjadi bukti bahwa tidak ada unsur penipuan atau pelanggaran terhadap konsumen.

Di sisi lain, sejumlah spanduk penolakan masih terlihat terpasang di sekitar lokasi usaha sebagai bentuk aspirasi warga setempat.

Baca Juga: Netanyahu Derita Kanker saat Perang Israel vs Iran, Dirahasiakan Demi Alasan Politik

Upaya mediasi antara pihak usaha dan masyarakat sebenarnya telah dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan yang disepakati bersama.

Selama belum ada hasil final dari proses tersebut, kegiatan usaha tetap berjalan tanpa perubahan.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo juga belum mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penutupan warung tersebut.

Baca Juga: Diuji Ketat, Produk BBM Alternatif Karya Anak Bangsa Didorong Menuju Standar Nasional

Terkait keamanan operasional usaha, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, bukan pihak pengusaha.

Ia juga menyatakan bahwa pemasangan spanduk penolakan merupakan hak warga dalam menyampaikan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang.

Pihaknya berharap adanya dialog lanjutan agar konflik ini dapat segera menemukan titik terang yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Video Ceramah Jusuf Kalla Diduga Dipotong, Polisi Dalami Bukti Digital untuk Ungkap Fakta

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengungkapkan bahwa hasil mediasi masih belum mencapai kesepakatan yang diharapkan.

Pemerintah daerah saat ini masih menunggu perkembangan terbaru untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ia berharap persoalan ini segera selesai agar tidak mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.

Baca Juga: Diuji Ketat, Produk BBM Alternatif Karya Anak Bangsa Didorong Menuju Standar Nasional

Pemilik usaha, Jodi Sutanto, menyampaikan bahwa dirinya belum dapat mengambil keputusan terkait usulan warga untuk mengubah menu menjadi halal.

Menurutnya, berbagai aspek, terutama pertimbangan ekonomi, harus dipikirkan secara matang sebelum mengambil langkah besar tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya telah memiliki Nomor Induk Berusaha yang diproses melalui sistem OSS.

Jodi menyatakan tetap menghargai aspirasi masyarakat, namun membutuhkan waktu untuk mempertimbangkan keputusan terbaik ke depannya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.