Banten

Terkuak Kasus Day Care Ilegal di Yogyakarta, 103 Bayi Diduga Jadi Korban Kekerasan

Riski Endah Setyawati | 26 April 2026, 11:15 WIB
Terkuak Kasus Day Care Ilegal di Yogyakarta, 103 Bayi Diduga Jadi Korban Kekerasan
Ilustrasi Day Care (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Aparat kepolisian mengungkap temuan mengejutkan terkait dugaan kekerasan dan penelantaran yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Total sebanyak 103 bayi dilaporkan masuk dalam daftar korban, dengan rentang usia yang masih sangat rentan, yakni antara 0 hingga 3 bulan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh jajaran Polresta Yogyakarta terhadap aktivitas operasional day care bernama Little Aresha tersebut.

Baca Juga: Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo Berlanjut, Operasional Masih Jalan

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa jumlah korban yang ditemukan berasal dari berbagai kategori usia bayi yang berbeda.

"Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda. Ada yang umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103," ujarnya.

Dari total tersebut, sebanyak 53 bayi diduga mengalami tindakan kekerasan secara langsung dan terjadi berulang.

Baca Juga: Mabuk Berujung Maut di Semarang, Adik Bunuh Kakak Sendiri Usai Cekcok Tengah Malam

Temuan ini diperoleh berdasarkan data awal yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian selama proses penyelidikan berlangsung.

"Tapi kalau untuk yang kita lihat ada tindakan kekerasannya itu sekitar 53 orang. Berdasarkan data, ya," ungkapnya.

Fakta yang lebih memprihatinkan, dugaan kekerasan ini tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung dalam periode yang cukup lama.

Baca Juga: GUNCANGAN KUAT di WASHINGTON! Rating Trump Anjlok ke 30 Persen, Rakyat AS Mulai 'Muak' dengan Konflik Iran

Bahkan, aktivitas tersebut diperkirakan telah terjadi lebih dari satu tahun tanpa terdeteksi secara luas.

Hal ini diketahui dari keterangan bahwa beberapa pengasuh telah bekerja dalam kurun waktu lebih dari satu tahun di tempat tersebut.

"Kalau yang merawat saja sudah ada yang lebih dari setahun, berarti itu sudah berlangsung lebih dari setahun," tegas Riski.

Baca Juga: Geger! Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban di Bogor Diduga Berjatuhan

Dalam upaya mengusut tuntas kasus ini, polisi telah mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari pengasuh hingga pihak pengelola yayasan.

Seluruh individu tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewatkan.

Baca Juga: Polemik Warung Mi Babi di Sukoharjo Berlanjut, Operasional Masih Jalan

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta turut memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa day care tersebut ternyata beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Geger! Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Korban di Bogor Diduga Berjatuhan

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan tempat penitipan anak tersebut.

Kasus ini pun menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan penitipan anak, terutama yang berkaitan dengan keselamatan bayi.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.