Satpol PP Tangsel Sita 13,970 Botol Miras Ilegal Sejak Awal 2025, Oki: Pondok Aren Jadi penyumbang Terbanyak

AKURAT BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan mengungkap penyitaan besar minuman beralkohol ilegal sepanjang Januari–November 2025. Total 13.970 botol miras berhasil diamankan dari warung tak berizin hingga tempat hiburan malam.
Plt Kasat Pol PP Tangsel, Oki, mengatakan wilayah Pondok Aren menjadi sumber penyitaan terbesar.
"Paling banyak ditemukan di wilayah Pondok Aren, sekitar 5.000 botol. Itu kami dapati dari warung-warung dan beberapa tempat hiburan malam," ujarnya, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: Ratusan Infrastruktur di Lumajang Hancur Usai Gunung Semeru Meletus Ribuan Warga Terdampak
Ia menjelaskan operasi dilakukan hampir setiap hari, baik berdasarkan laporan masyarakat maupun patroli petugas.
"Kami turun setiap saat. Ada laporan maupun tidak, tim tetap bergerak. Perdagangan miras ini masih ada yang nyumput-nyumput, terutama di warung tidak resmi," katanya.
Oki menambahkan, Satpol PP juga melakukan tindakan hukum kepada penjual yang terbukti melanggar perda.
"Kemarin ada satu pemilik warung yang kami proses tipiring dan dikenakan sanksi denda Rp5 juta," ujarnya.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa seluruh bentuk minuman beralkohol dilarang beredar di wilayahnya.
"Di Tangerang Selatan itu minuman beralkohol 0% dilarang, tidak boleh. Jadi setiap minuman beralkohol, berapa persen pun, kita tertibkan," kata Benyamin.
Ia menjelaskan bahwa 13.970 botol miras yang disita merupakan hasil operasi sejak Februari hingga November.
"Ada laporan kita turun, nggak ada laporan teman-teman Pol PP juga turun. Alhamdulillah prosesnya berkembang cepat," ujarnya.
Benyamin juga menyebut proses penyidikan terhadap pelanggaran perda dilakukan oleh PPNS dan dapat melibatkan BNN jika terkait narkotika.
Dia juga menegaskan penindakan akan terus dilakukan selama aturan larangan total alkohol masih berlaku di kota tersebut.
"Pelanggaran perda itu disidik oleh PPNS. Kadang operasinya juga bareng BNN kalau ada kaitan narkoba," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










