Banten

Bantah Isu Rekayasa RJ, Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Tak Pernah Tawarkan Jalan Damai

Riski Endah Setyawati | 27 April 2026, 15:15 WIB
Bantah Isu Rekayasa RJ, Kuasa Hukum Tegaskan Jokowi Tak Pernah Tawarkan Jalan Damai
Ilustrasi Hukum (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menepis tudingan adanya skenario yang mendorong para tersangka untuk menempuh jalur restorative justice dalam perkara dugaan ijazah.

Ia menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut adanya dorongan dari pihak Jokowi tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Hal tersebut disampaikan menyusul munculnya klaim dari tersangka Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa terkait dugaan adanya upaya mengarahkan semua pihak ke mekanisme damai.

Baca Juga: Bansos Dipastikan Aman dari Pemotongan, Mensos Tegas Lawan Hoaks yang Meresahkan Warga

Menurut Yakup, seluruh pengajuan restorative justice berasal dari inisiatif masing-masing tersangka tanpa campur tangan pihak Jokowi.

“Kembali bahwa RJ semua permohonannya dari tersangka. Tidak ada sama sekali dari Pak Jokowi yang menawarkan RJ,” ungkap Yakup.

Diketahui, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah lebih dulu memperoleh penghentian penyidikan setelah permohonan RJ mereka dikabulkan.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP di HP

Ketiganya juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tuduhan terkait dugaan ijazah palsu yang sebelumnya dilontarkan.

Yakup mengakui bahwa keputusan tersebut di luar perkiraan tim kuasa hukum yang sejak awal memilih menempuh jalur hukum formal.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mempersiapkan proses hukum dengan bukti yang dinilai kuat untuk dibawa ke persidangan.

Baca Juga: Kubu Roy Suryo Bongkar Janji Jokowi soal Ijazah, 'Disebut Hanya Ulangi Pernyataan Lama'

Namun situasi berubah ketika para tersangka mendatangi kediaman Jokowi dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

“Justru kami tim internal kuasa hukum dari awal harus kita proses,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa timnya sempat mengalami dinamika internal karena berkas perkara dinilai sudah lengkap dan siap dilanjutkan.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Pakai NIK KTP di HP

Meski demikian, keputusan Jokowi untuk menerima permohonan maaf tersebut membuka jalan bagi penyelesaian melalui restorative justice.

Yakup menilai langkah tersebut sebagai bentuk sikap lapang dada dari Jokowi meskipun sebelumnya mendapat tuduhan serius.

Menurutnya, keputusan itu bukan bagian dari strategi hukum, melainkan murni respons pribadi Jokowi.

Baca Juga: ANCAMAN BARU! Koalisi Bennett-Lapid Gantikan Netanyahu Yang Idap Kanker

“Pak Jokowi berbesar hati untuk melakukan itu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merencanakan skenario penyelesaian di luar jalur persidangan.

Terkait kemungkinan tersangka lain mengikuti langkah serupa, Yakup mengaku belum dapat memberikan kepastian.

Baca Juga: ANCAMAN BARU! Koalisi Bennett-Lapid Gantikan Netanyahu Yang Idap Kanker

Pasalnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa perkembangan kasus bisa berubah di luar dugaan awal.

“Yang sebelumnya pun kami rasa tidak tapi ternyata minta maaf ternyata iya. Jadi kami tidak bisa berbicara sekarang,” ungkapnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.