Terungkap! Ini Daftar Warga yang Tak Lagi Berhak Terima Bansos Berdasarkan Klasifikasi Terbaru Kemensos

AKURAT BANTEN - Kementerian Sosial (Kemensos) kini menerapkan sistem pengelompokan masyarakat berbasis tingkat kesejahteraan ekonomi keluarga yang dikenal dengan istilah desil.
Melalui klasifikasi ini, tidak seluruh lapisan masyarakat otomatis berhak memperoleh bantuan sosial (bansos) karena ada batasan kelompok tertentu yang dianggap sudah mampu.
Mengacu pada informasi resmi dari akun @pusdatinkesos, pembagian desil dilakukan mulai dari angka 1 hingga 10 dengan indikator tingkat kesejahteraan yang berbeda.
Baca Juga: Polisi Tetap Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta, Motif Ekonomi Terungkap
Desil 1 ditempatkan sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling rendah atau sangat miskin, sementara desil 10 berada di posisi teratas sebagai kategori masyarakat paling sejahtera.
Adapun pembagian lengkapnya mencakup desil 1 sebagai kelompok sangat miskin yang menjadi prioritas utama bantuan pemerintah.
Desil 2 masuk kategori masyarakat rentan miskin yang masih membutuhkan perhatian sosial.
Baca Juga: Pelaku Penyiraman Air Keras di Cengkareng Ditangkap Polisi Usai Aksi Kejar-kejaran di Jalan
Desil 3 hingga 4 digolongkan sebagai kelompok hampir miskin yang juga masih berpeluang menerima bantuan.
Sementara itu, desil 5 dan 6 berada pada kelompok kelas menengah dengan kondisi ekonomi relatif stabil.
Kemudian desil 7 sampai 9 termasuk kategori menengah ke atas yang dinilai sudah cukup mandiri secara finansial.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Terbaru Prabowo, 6 Pejabat Baru Resmi Dilantik! Ini Daftarnya
Sedangkan desil 10 merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.
Dalam kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial difokuskan pada masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4.
Artinya, warga yang masuk dalam desil 6 hingga 10 tidak lagi menjadi sasaran penerima bansos karena dianggap telah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri.
Baca Juga: Polisi Tetap Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta, Motif Ekonomi Terungkap
Meski begitu, kelompok desil 5 masih memiliki peluang mendapatkan bantuan, namun posisinya tidak lagi menjadi prioritas utama dalam penyaluran bansos dari Kemensos.
“Bantuan sosial difokuskan untuk kelompok paling membutuhkan agar lebih tepat sasaran,” demikian penegasan dalam kebijakan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui termasuk dalam kategori desil mana, pemerintah menyediakan layanan pengecekan yang dapat diakses secara online.
Baca Juga: Ledakan Dahsyat Guncang Cauca, 20 Orang Tewas Termasuk 15 Perempuan
Cara pertama bisa dilakukan melalui mesin pencari dengan membuka situs resmi cek bansos.
Pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk melihat statusnya.
Selanjutnya, masukkan kode verifikasi captcha yang muncul di layar sebelum menekan tombol pencarian data.
Baca Juga: Polisi Tetap Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta, Motif Ekonomi Terungkap
Sistem nantinya akan menampilkan informasi lengkap mulai dari kategori desil, jenis bantuan yang diterima, hingga status pencairannya.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi resmi “Cek Bansos” yang tersedia di PlayStore maupun AppStore.
Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi tersebut dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Baca Juga: Polisi Tetap Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta, Motif Ekonomi Terungkap
Jika belum memiliki akun, proses registrasi bisa dilakukan dengan mengisi data diri secara lengkap termasuk NIK.
Setelah berhasil masuk, informasi mengenai kategori desil dapat dilihat melalui menu profil di dalam aplikasi.
Dengan adanya sistem ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









