Banten

140 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha Mengalir ke Pemkot Yogyakarta, Korban Lama Mulai Bermunculan

Riski Endah Setyawati | 30 April 2026, 19:05 WIB
140 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha Mengalir ke Pemkot Yogyakarta, Korban Lama Mulai Bermunculan
Ilustrasi Day Care (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima lonjakan laporan dari masyarakat terkait dugaan kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa hingga kini helpdesk khusus yang dibuka Pemkot telah menerima lebih dari 140 pengaduan dari para orang tua.

Mayoritas laporan tersebut ternyata tidak hanya datang dari orang tua yang anaknya masih aktif berada di daycare, tetapi juga dari keluarga yang pernah menitipkan anak mereka di tempat tersebut beberapa tahun silam.

Baca Juga: Kepala Dinas Banten Tabrak Siswa SD, 1 Korban Tewas, Diduga Mengemudi dengan Selang Oksigen

"Kemarin yang mengakses helpdesk kita ini, sudah 140 lebih. Artinya, karena yang sisanya itu yang sudah lulus-lulus itu, yang sudah lulus ikut melapor, menyampaikan gitu," ujar Hasto.

Fenomena ini membuka fakta baru bahwa dugaan dampak kekerasan kemungkinan telah dirasakan sejak lama oleh sejumlah anak yang pernah berada di lingkungan daycare tersebut.

Beberapa orang tua mulai menyampaikan kekhawatiran setelah melihat pemberitaan kasus ini, terutama karena anak-anak mereka menunjukkan tanda-tanda gangguan perkembangan meski kini sudah memasuki usia sekolah dasar.

Baca Juga: Negosiasi Buntu! Trump Lanjutkan Blokade, Iran Siapkan Balasan 'Tak Terduga'

Menurut Hasto, ada orang tua yang melaporkan kondisi anak mengalami speech delay hingga perilaku hiperaktif.

"Mereka terus khawatir, jangan-jangan, karena ada juga anaknya yang alumni, tapi sekarang sudah SD, tapi ada delay. Delay-delay tertentu," katanya.

Situasi tersebut membuat banyak keluarga merasa perlu mencari kejelasan apakah gangguan perkembangan yang dialami anak berkaitan dengan pengalaman mereka selama berada di daycare.

Baca Juga: Negosiasi Buntu! Trump Lanjutkan Blokade, Iran Siapkan Balasan 'Tak Terduga'

"Nah, itu yang kemudian begitu ada berita begini, mereka terus ingin klarifikasi juga," lanjutnya.

Sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat, Pemkot Yogyakarta memastikan akan memberikan dukungan menyeluruh kepada para korban dan keluarganya.

Bantuan yang disiapkan mencakup akses layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga rujukan medis ke dokter spesialis maupun subspesialis bagi warga Kota Yogyakarta yang membutuhkan.

Baca Juga: Kepala Dinas Banten Tabrak Siswa SD, 1 Korban Tewas, Diduga Mengemudi dengan Selang Oksigen

"Tetap saya respons, saya berikan uluran bantuan, ya. Hanya bantuannya misalnya, misalkan dia warga kota kemudian harus kita rujuk ke dokter spesialis atau subspesialis, saya kira kita bisa bantu," tegas Hasto.

Selain layanan kesehatan, Pemkot juga membentuk tim bantuan hukum guna mendampingi para orang tua yang ingin menempuh jalur hukum.

Helpdesk tersebut diperkuat oleh psikolog anak, psikolog dewasa, ahli tumbuh kembang, serta tim hukum agar setiap korban mendapatkan penanganan komprehensif.

Baca Juga: Erin Reinwartia Balik Lapor Polisi Usai Dituding Aniaya ART, Kuasa Hukum Siap Kejar Penyebar Fitnah

"Pasti helpdesk kami tadi ada tim bantuan hukum, ada tim ahli tumbuh kembang, ada psikolog anak, ada psikolog dewasa pasti tim itu yang akan mendampingi," pungkasnya.

Dalam perkembangan penyelidikan, tercatat sebanyak 53 anak berusia di bawah dua tahun telah teridentifikasi sebagai korban dalam kasus ini.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola yayasan dan kepala sekolah daycare.

Baca Juga: Kepala Dinas Banten Tabrak Siswa SD, 1 Korban Tewas, Diduga Mengemudi dengan Selang Oksigen

Seluruh tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara lima hingga sepuluh tahun atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak-anak tersebut.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.