Waspada! Residivis Kambuhan Berkeliaran di Tangerang, Incar Motor Jemaah Masjid Saat Subuh: Begini Modusnya

AKURAT BANTEN– Kewaspadaan warga Tangerang, khususnya para jemaah masjid yang menunaikan ibadah subuh, kini harus ditingkatkan.
Seorang residivis kambuhan berinisial SAR (25) baru saja diringkus polisi setelah kembali beraksi mengincar motor di area tempat ibadah.
Kewaspadaan warga Tangerang, khususnya para jemaah masjid yang menunaikan ibadah subuh, kini harus ditingkatkan.
Seorang residivis kambuhan berinisial SAR (25) baru saja diringkus polisi setelah kembali beraksi mengincar motor di area tempat ibadah.
Ironisnya, SAR baru saja menghirup udara bebas enam bulan lalu, namun kecanduannya pada dunia kriminal justru membuatnya kembali ke lubang yang sama.
Kini, polisi membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku agar masyarakat lebih waspada.
Modus "Subuh Sunyi": Mengincar Kelengahan Jemaah
Aksi terakhir SAR terjadi di halaman Masjid Baitulrohman, Perumahan Keroncong Permai, Jatiuwung, Kota Tangerang.
Pelaku sengaja memilih waktu sekitar pukul 04.30 WIB, saat lingkungan sedang sepi dan jemaah tengah fokus menjalankan ibadah.
Dalam melancarkan aksinya, SAR tidak sendirian. Ia ditemani oleh seorang rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Modus yang mereka gunakan tergolong klasik namun tetap mematikan bagi pemilik kendaraan yang tidak menggunakan pengamanan ekstra.
"Pelaku menggunakan kunci palsu atau letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban," ungkap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin.
Hanya butuh hitungan detik bagi mereka untuk merusak lubang kunci dan membawa kabur kendaraan jika motor tidak dikunci ganda.
Baca Juga: Ambisius! Pemkot Tangerang Guyur APBD Demi Jamin Kesehatan 450 Ribu Penduduk
Drama Pengejaran Hingga ke Luar Kecamatan
Meski memilih waktu yang dianggap aman, nyatanya aksi SAR terendus oleh warga yang sigap.
Menyadari motornya hendak digondol, warga langsung melakukan pengejaran secara spontan.
Aksi kejar-kejaran bak film laga ini berakhir di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
SAR tak berkutik saat kepungan warga menghentikan langkahnya.
Sayangnya, rekannya berinisial D berhasil meloloskan diri dan kini tengah diburu oleh tim buser kepolisian.
Baca Juga: Mundur Dua Langkah atau Berhadapan dengan Saya! : Ultimatum Wagub Banten pada Mafia Tambang Ilegal
Catatan Hitam: Dua Kali Beraksi dalam Dua Pekan
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, SAR ternyata bukan sekadar pemain baru.
Selain statusnya sebagai residivis, ia mengakui telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di wilayah Jatiuwung hanya dalam kurun waktu singkat, yakni pada 23 Desember 2025 dan aksi terakhirnya pada awal Januari 2026.
"Pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar sekitar enam bulan lalu dari lembaga pemasyarakatan," tambah Kompol Rabiin.
Ancaman Hukuman Berat dan Pesan dari Kapolres
Atas tindakan nekatnya, SAR kini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tidak main-main, ancaman penjara maksimal 7 tahun atau denda hingga Rp 500 juta menantinya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, memberikan imbauan serius bagi warga:
Gunakan Kunci Ganda: Jangan hanya mengandalkan kunci stang bawaan pabrik.
Parkir di Area Terpantau: Jika di masjid, usahakan parkir di area yang terjangkau pandangan atau CCTV.
Lapor Segera: Jika melihat orang mencurigakan, segera hubungi layanan 110.
Polisi memastikan pengejaran terhadap pelaku D (DPO) akan terus dilakukan hingga tuntas untuk memutus rantai jaringan curanmor yang meresahkan warga Tangerang ini (**).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










