Kejar PAD, Pemkot Tangerang Wacanakan Revisi Perda Miras dan Pelacuran

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang mewacanakan revisi dua Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini dinilai sensitif, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Usulan tersebut diarahkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, mengatakan wacana revisi muncul karena kedua perda tersebut dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, khususnya kemajuan teknologi digital dan perubahan pola aktivitas masyarakat.
Baca Juga: Pakar Hukum Desak KPK Segera Periksa Jokowi dalam Kasus Kuota Haji 2024: 'Nggak Mungkin Nggak Tau!'
"Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 itu memang diwacanakan untuk direvisi tahun ini. Salah satu poin krusialnya terkait penetapan zonasi," kata Rusdi saat ditemui, Kamis (15/1/2026) saat di hubungi melalui sambungan telponan.
Menurut Rusdi, usulan revisi berasal dari pihak eksekutif dan telah tercantum dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Tangerang 2026.
Namun hingga kini, kata dia DPRD belum menerima draf resmi revisi kedua perda tersebut.
"Kita belum tahu draft-nya seperti apa, mana yang harus disempurnakan juga belum tahu. Sampai sekarang draft-nya belum ada di kita," ujarnya.
Rusdi juga membantah, konsep zonasi yang memungkinkan adanya wilayah tertentu yang diperbolehkan untuk peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Nggak ada buka zonasi. Nggak ada di Perda itu. Tapi di Perda itu ada aturan turunan-turunannya yang buka ruang," cetusnya.
Baca Juga: THR TPG 100 Persen dan Gaji ke 13 Guru ASN Resmi Cair, Kemenkeu Ungkap Fakta Penting Ini
Meski begitu, ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh berada di kawasan permukiman atau lingkungan masyarakat umum.
"Jangan sampai miras beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukiman. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Ia mengungkapkan, wacana zonasi atau lokalisasi tempat hiburan sejatinya pernah mencuat beberapa tahun lalu.
Saat itu, kawasan Pinangsia, Kecamatan Pinang, sempat diusulkan sebagai lokasi khusus.
Namun rencana tersebut batal direalisasikan karena mendapat penolakan keras dari masyarakat dan kalangan ulama.
Rusdi menyebutkan, rencana revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 akan diawali dengan uji publik untuk menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Terbongkarnya Dugaan Penipuan Kripto Bermodus Janji Cuan Fantastis, Korban Datangi Polda Metro Jaya
"Harapannya nanti ada uji publik. Kita bakal uji dulu. Tapi sampai detik ini kita belum dapat draft-nya. Itu akan kita bahas di Propemperda tahun 2026," jelasnya.
Rusdi menjelaskan, salah satu alasan utama pihak eksekutif mendorong revisi perda tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor hiburan.
Meski demikian, Rusdi mengingatkan agar kebijakan zonasi dikaji secara matang agar tidak memunculkan persoalan sosial baru.
Baca Juga: Prabowo Gas Pol IKN Target 2028 Presiden Koreksi Desain hingga Fungsi Kawasan Lembaga Negara
"Jangan sampai PAD tidak didapat, tapi justru muncul dampak negatif baru. Apalagi, di Kota Tangerang sendiri belum terlihat kawasan hiburan yang benar-benar tumbuh secara signifikan," katanya.
Selain soal zonasi, revisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 juga diarahkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digital.
Rusdi menilai, aturan yang berlaku saat ini belum mengakomodasi pembelian minuman beralkohol secara daring maupun praktik prostitusi yang kini banyak beralih ke platform online.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Kasus Kuota Haji ke Pengurus PBNU, Aizzudin Diperiksa sebagai Saksi
"Dalam perda yang sekarang, belum diatur soal pembelian miras online. Begitu juga praktik prostitusi yang kini lebih banyak dilakukan lewat transaksi daring, bukan lagi di jalan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam Prolegda Kota Tangerang 2026 terdapat 16 rancangan perda yang akan dibahas, termasuk revisi dua perda tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










