Banten

Alih Fungsi Kali Ciputat Disorot, Pemprov Banten: Tidak Boleh Dibiarkan!

David Amanda | 5 Mei 2026, 00:41 WIB
Alih Fungsi Kali Ciputat Disorot, Pemprov Banten: Tidak Boleh Dibiarkan!
Alih Fungsi Kali Ciputat Disorot, Pemprov Banten: Tidak Boleh Dibiarkan! (Foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah, angkat suara terkait dugaan penyalahgunaan aliran Kali Ciputat di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Ia menegaskan, praktik yang berpotensi mengubah fungsi sungai tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindak.

Pernyataan itu muncul setelah adanya temuan jejak historis serta bukti visual yang mengindikasikan perubahan aliran Kali Ciputat, yang kini diduga telah beralih fungsi menjadi kawasan komersial, termasuk berdirinya Mall Bintaro Xchange.

"Tidak boleh. Kalau ada pantai, situ dan sungai disalahgunakan, harus dihentikan dan diberi efek jera," kata Dimyati di Pendopo Gubernur, KP3B, Serang, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: PANAS! Doktif Bongkar Siasat dr. Richard Lee: Isu Mualaf Hanya Kedok Pengalihan Kasus TPPU?

Hasil penelusuran memperlihatkan bahwa aliran Kali Ciputat memiliki rekam jejak yang jelas. Dalam arsip peta kolonial Belanda tahun 1937 bertajuk Kebajoran yang tersimpan di Universitas Leiden, sungai tersebut tercatat dengan nama 'K. Tjipoetat'.

Peta itu menunjukkan adanya percabangan aliran, termasuk jalur yang saat ini diduga sudah tidak lagi terlihat. Temuan tersebut diperkuat dengan citra satelit yang menunjukkan perubahan signifikan dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan data Google Earth, hingga 2012 aliran sungai masih tampak mengalir dari Pintu Air Nuri, melintasi rel kereta di sekitar Stasiun Jurangmangu, hingga ke kawasan Pondok Jaya.

Baca Juga: Aliran Kali Ciputat Diduga Dikorbankan untuk BXChange, Dampak Lingkungan Kian Terasa

Namun sejak 2013, jejak aliran itu hilang dari citra dan tergantikan oleh pembangunan kawasan komersial.

Kondisi di lapangan memperkuat dugaan tersebut. Aliran air dari hulu di Pintu Air Nuri tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya. Pintu air dalam kondisi tertutup, dan ketika dibuka, air tidak mengalir ke jalur lama, melainkan masuk ke aliran utama melalui sodetan buatan.

Selain itu, kondisi fisik sungai saat ini mengalami penurunan kualitas. Lebarnya menyempit, terjadi pendangkalan akibat sedimentasi, serta dipenuhi vegetasi liar dan material organik. Air yang mengalir pun didominasi limbah domestik, bukan dari sumber alami.

Baca Juga: Terkuak Ini Alasan Kubu Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Tak Butuh Pengacara

Dimyati menilai, kombinasi data historis dan temuan visual tersebut sudah cukup menjadi dasar bagi pemerintah untuk bertindak. Ia menegaskan pentingnya penertiban guna mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

"Harus segera dibenahi. Penertiban harus dilakukan," ujarnya.

Perubahan aliran Kali Ciputat ini juga diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.

Baca Juga: Retreat Jurnalis di Anyer, Kopi Nalar Dorong Ruang Reflektif dan Independensi Media

Sejumlah warga di kawasan permukiman disebut terdampak, termasuk di Perumahan Taman Mangun Indah yang kerap dilanda banjir hingga memicu banyak rumah dipasarkan.

"(Penertiban) Itu sudah perintahnya bos kami pimpinan di atas," pungkas Dimyati. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.