Isu Revisi Perda Prostitusi dan Miras Picu Reaksi Ulama dan Tokoh Masyarakat Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Isu rencana pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran peredaran minuman keras (miras) di Kota Tangerang memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan ulama. Isu tersebut dikaitkan dengan rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005 yang selama ini menjadi payung hukum pelarangan miras dan prostitusi.
Koordinator Tokoh Masyarakat, Ubay Permana, mengatakan kedatangan sejumlah elemen masyarakat ke DPRD Kota Tangerang bertujuan untuk memprotes isu yang berkembang luas di tengah masyarakat.
"Mau protes soal isu yang berkembang bahwa kota akan membuka zona prostitusi dan melonggarkan peredaran minuman keras artinya ini akan merevisi Perda Nomor 7 dan 8 Tahun 2005. Tadinya kan seperti itu isunya, tapi setelah kita mendapat penjelasan dari Ketua DPRD Kota Tangerang bahwa isu itu hoaks," kata Ubay.
Baca Juga: Tim SAR Temukan Jasad Florencia, Pramugari ATR 400, Evakuasi Sempat Terkendala Medan Ekstrem
Ia menegaskan, Ketua DPRD Kota Tangerang menyampaikan bahwa revisi perda tersebut bukan untuk melegalkan prostitusi maupun melonggarkan miras, melainkan justru untuk memperkuat pengawasan.
"Yang benar adalah bahwa revisi Perda Nomor 7 dan 8 itu bukan untuk membuka zona prostitusi, bukan untuk melonggarkan peredaran minuman keras, tetapi justru untuk memperkuat, mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut," ujarnya.
Ubay juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada draf resmi revisi perda yang diajukan dan seluruh rencana masih bersifat tentatif.
Baca Juga: Imigrasi Sikat Sindikat Love Scamming, 27 WNA Diciduk di Tangerang
"Sampai saat ini beliau mempertegas bahwa belum ada draf yang diusulkan. Kalau drafnya tidak ada, berhenti. Artinya ini masih tentatif," jelasnya.
Sementara itu, Tokoh Ulama Kota Tangerang, KH. TB Mahdi Adhiansyah, mengungkapkan bahwa dirinya ikut bergerak setelah menerima banyak pertanyaan dan desakan dari para kiai dan ulama yang merasa resah dengan isu tersebut.
"Saya ditelepon oleh teman-teman para kiai dan ulama. Saya malah disalahkan, Antum harus bertanggung jawab sebagai pencetus Perda 7 dan 8 ini. Antum yang berjuang mati-matian bersama ulama-ulama Kota Tangerang dan semua elemen masyarakat, kenapa bisa dibiarkan?" ungkapnya.
Baca Juga: Diam yang Menggelegar, Sikap Herfiza Jadi Sorotan Usai Ricky Harun Terseret Isu Karaoke dengan LC
KH. Mahdi menegaskan bahwa Perda 7 dan 8 merupakan hasil perjuangan panjang umat Islam dan masyarakat Kota Tangerang demi menjaga moral generasi muda.
"Perda ini adalah perda berdarah-darah yang dipertahankan oleh umat Islam dan juga perjuangan seluruh elemen masyarakat agar tidak terjadi kerusakan moral generasi muda," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan klarifikasi langsung ke DPRD, dipastikan tidak ada rencana lokalisasi prostitusi maupun legalisasi miras.
"Sudah diklarifikasi oleh Ketua Dewan Pak Rusdi, dikatakan bahwa ini bukan untuk perubahan ke arah pelonggaran, tapi untuk pengetatan peredaran minuman keras dan tidak ada lokalisasi," ujarnya.
Menurut KH. Mahdi, jika ke depan ada perubahan perda, maka harus diarahkan untuk memperketat pengawasan, termasuk menghadapi tantangan era digital seperti prostitusi online dan peredaran miras terselubung.
Baca Juga: Predator di Balik Seragam: Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli 13 Murid Laki-laki, Wali Kelas Sendiri!
"Kesimpulannya ini untuk memperketat dan mempertegas pelaksanaan Perda Nomor 7 dan 8 supaya betul-betul pelacuran dan miras bersih tidak ada di Kota Tangerang," katanya.
Ia berharap seluruh elemen masyarakat tetap mengawal perda tersebut dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Masyarakat Kota Tangerang ingin bertahan bahwa Kota Tangerang bebas dari alkohol dan bebas dari pelacuran," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










