Banten

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB

Handrian Setiawan | 6 Mei 2026, 18:23 WIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB
Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Tangerang Percepat Layanan Pembuatan NIB (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus mendorong kemudahan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Berbagai inovasi layanan dihadirkan guna mempercepat proses legalitas usaha.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, mengatakan pemerintah telah menyediakan akses pengurusan NIB melalui Mal Pelayanan Publik maupun secara daring.

“Banyak program kemudahan yang diberikan, di antaranya terkait NIB melalui DPMPTSP. Bisa diakses langsung di Mal Pelayanan Publik maupun secara online, sehingga memudahkan pelaku usaha, baik mikro maupun menengah,” ujarnya usai membuka acara Bimbingan Perizinan Usaha di Aula Al-Amanah, Puspemkot Tangerang, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Standar Rumah Sakit Syariah Jadi Tren Layanan Kesehatan, Wamenkes Tekankan Aspek Inklusivitas

Menurutnya, kepemilikan NIB memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari peningkatan kepercayaan masyarakat hingga dorongan untuk berinovasi. Selain itu, aspek legalitas usaha juga semakin kuat dengan dukungan sertifikasi seperti halal dan standar kesehatan produk.

“Dengan NIB, pelaku usaha diakui secara legal formal. Ditambah dengan standar lain seperti BPOM dan sertifikasi halal, ini menjadi perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengungkapkan dari 125 ribu jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) daerah itu, 122 ribu telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Banyak RPH Belum Penuhi Standar Halal, Pemkab Tangerang Latih 90 Juru Sembelih Jelang Idul Adha

Pihaknya terus mengoptimalkan program layanan pembuatan NIB bagi para UMKM, dengan persyaratan pembuatan NIB sangat mudah yakni dengan melampirkan KTP dan nomor telepon aktif. Prosesnya bisa selesai dalam waktu kurang dari satu jam.

"Pemerintah Kota Tangerang pun terus berkomitmen menghadirkan layanan pembuatan NIB diberbagai kegiatan, seperti car free day hingga event-event daerah lainnya," ujar Sugihharto, Jumat (17/4/2026).

Wali Kota Tangerang Sachrudin pun mengakui, legalitas usaha menjadi fondasi awal bagi UMKM untuk tumbuh dan berkembang.

Baca Juga: Ada Apa dengan Project Freedom? Di Balik Skenario 'Mini War' Trump yang Mengguncang Dunia

Dengan NIB, para pelaku usaha punya pegangan hukum, dan itu membuka pintu-pintu baru untuk pembiayaan, pelatihan, hingga perlindungan sosial. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.