Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Minta Satpol PP Tutup Lapak Sampah Liar di Ciledug

AKURAT BANTEN - Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin, mendorong Pemerintah Kota yakni Satpol-PP Kota Tangerang untuk segera mengambil langkah tindakan tegas terhadap keberadaan lapak pembuangan sampah liar di kawasan Kecamatan Ciledug. Jumat (8/5/26)
Lokasi yang berada di belakang Pasar Lembang, Jalan Raden Patah, Kelurahan Sudimara Selatan, diduga menjadi titik pembuangan sekaligus pembakaran sampah ilegal.
Selain itu, Pantauan di lokasi banyak pengepul rongsok serta menetap di lokasi tersebut terlihat ratusan rumah bedeng berdiri di lahan yang juga diduga menjadi tempat pembuangan sampah ilegal.
Baca Juga: Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Petugas Damkar di Pinang Kota Tangerang
Aktivitas tersebut telah meresahkan warga sekitar serta memicu keluhan masif dari masyarakat yang terpapar asap dan bau menyengat setiap harinya akibat TPS Liar tersebut.
"Pemkot Tangerang, khususnya dinas terkait, harus serius untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Kami minta segera tindak dan tertibkan lapak pembuangan sampah tersebut karena sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga," ujar Dadan saat ditemui di Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Dadan, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN-PPP menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembakaran sampah liar akan membawa dampak buruk jangka panjang bagi kualitas lingkungan.
Baca Juga: Fenomena Baru Properti, 14 Rumah Mewah Rp50-89 Miliar di BSD City Sold Out Seketika
Menurutnya, polusi udara dari asap pembakaran sampah mengandung zat berbahaya yang langsung menyasar permukiman padat penduduk di sekitar area lapak.
"Pemkot Tangerang kudu intensif bergerak agar lokasi tersebut benar-benar bersih dari aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah. Jangan sampai berlarut-larut. Fokus kita adalah menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat ke depan," pungkas Dadan.
Untuk itu, Pihak DPRD Kota Tangerang akan terus memantau perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan adanya langkah konkret dalam waktu dekat.
Baca Juga: Perusahaan Agung Sedayu Kantongi PKKPR Ribuan Hektare di Serang Utara, Masa Berlaku Jadi Sorotan
TPS Liar di Ciledug Resahkan Warga, DPRD Kota Tangerang Minta Penertiban Segera
Keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada di belakang Pasar Lembang, tepatnya di Jalan Raden Patah, Kelurahan Sudimara Selatan, dilaporkan menjadi titik pembuangan sekaligus tempat pembakaran sampah ilegal.
Aktivitas tersebut menimbulkan dampak langsung bagi lingkungan sekitar. Asap tebal dari pembakaran sampah serta bau menyengat dilaporkan muncul hampir setiap hari, memicu keluhan warga yang merasa terganggu, bahkan khawatir terhadap dampak kesehatan jangka panjang.
Baca Juga: Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Usai Rumahnya Terbakar Saat Renovasi di Jagakarsa
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Dadan Syahrudin, mendorong Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP, untuk segera bertindak tegas.
"Pemkot Tangerang, khususnya dinas terkait, harus serius untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat ini. Kami minta segera tindak dan tertibkan lapak pembuangan sampah tersebut karena sudah sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga," ujar Dadan saat ditemui di Tangerang, Rabu (6/5/2026).
Dadan yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN-PPP menekankan bahwa pembiaran terhadap aktivitas pembakaran sampah liar berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kualitas lingkungan dalam jangka panjang.
Menurutnya, polusi udara dari asap pembakaran sampah mengandung zat berbahaya yang langsung menyasar permukiman padat di sekitar lokasi.
"Pemkot Tangerang kudu intensif bergerak agar lokasi tersebut benar-benar bersih dari aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah. Jangan sampai berlarut-larut. Fokus kita adalah menjamin kenyamanan dan kesehatan masyarakat ke depan," pungkasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








