Banten

Jaringan Sel Tidur ISIS di Poso Terbongkar, Densus 88 Amankan 8 Orang dan Ungkap Peran Mereka

Viona Sebastian Nolani | 10 Mei 2026, 15:03 WIB
Jaringan Sel Tidur ISIS di Poso Terbongkar, Densus 88 Amankan 8 Orang dan Ungkap Peran Mereka
Densus 88 menangkap orang terduga teroris jaringan ISIS. (humas.polri.go.id)

AKURAT BANTEN - Kepolisian Indonesia menangkap delapan orang terduga militan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pada operasi dini hari Rabu (6/5/2026) lalu.

MIT sendiri merupakan jaringan yang berafiliasi dengan ISIS di Sulawesi Tengah.

Penindakan dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88, unit antiteror elite di bawah Kepolisian Republik Indonesia, melalui serangkaian penggerebekan terkoordinasi di wilayah Kabupaten Parigi Moutong dan Poso.

Juru bicara kepolisian Indonesia, Mayndra Eka Wardhana, menyebut empat tersangka berinisial A (43), A (46), S (47), dan DP (39) diamankan di Parigi Moutong.

Baca Juga: Timnas U17 di Ujung Tanduk! Jepang Jadi Penentu Nasib Garuda Muda

Sementara itu, empat tersangka lain berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37) ditangkap di wilayah Poso.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu pukul 01.30 hingga 03.30 waktu setempat.

Seluruh tersangka kini telah dibawa oleh tim antiteror untuk menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut.

Para terduga pelaku diyakini merupakan bagian dari jaringan sel tidur yang berhubungan dengan MIT, kelompok militan Islamis yang terafiliasi dengan ISIS dan diketahui beroperasi secara tersembunyi dari wilayah Poso.

Baca Juga: El Clasico Memanas! Ini Pemain Kunci yang Bisa Tentukan Nasib Barcelona dan Real Madrid

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, mereka diduga aktif menyebarkan propaganda ekstremisme melalui media sosial, video, serta berbagai konten lain yang berkaitan dengan radikalisme dan aksi terorisme.

Selain itu, para tersangka juga diduga terlibat dalam sejumlah aktivitas lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.