PKL Kembali Menjamur, Pedagang Pasar Anyar Keluhkan Janji Penertiban Wali Kota Tangerang

AKURAT BANTEN - Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekeliling Pasar Anyar, Kota Tangerang, kembali memantik keresahan. Aktivitas PKL yang memenuhi lingkungan pasar tidak hanya memperparah kemacetan, tetapi juga dinilai menggerus pendapatan pedagang resmi di dalam gedung pasar.
Para pedagang mengungkit janji Wali Kota Tangerang Sachrudin yang sebelumnya menyatakan Pasar Anyar akan terbebas dari PKL.
Namun faktanya, area di sisi barat, utara, timur, hingga selatan pasar justru dipadati PKL dan tampak semakin semrawut dari hari ke hari.
Baca Juga: Resep Es Gabus, Jajanan Legendaris yang Selalu Bikin Rindu
Pedagang menilai tidak adanya ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan PKL membuat aktivitas jual beli di dalam pasar kian sepi.
Pasar Anyar yang digadang-gadang sebagai ikon Kota Tangerang disebut belum menunjukkan peningkatan aktivitas ekonomi sejak pedagang dipindahkan dari lokasi relokasi ke gedung baru.
"Penertiban PKL katanya tempo satu bulan setelah pemilik toko masuk, PKL ditutup dan dibersihkan. Tapi sampai sekarang nggak jalan," ujar Lukman, salah satu pedagang Pasar Anyar, Kamis (29/1/2026).
Ia menyebut, sebulan lalu pemerintah sempat melakukan penertiban dan mengarahkan PKL untuk berjualan di dalam pasar.
Baca Juga: Tangis Pecah! Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Alasan di Baliknya Bikin Nyesek
Namun, tidak lama berselang, sebagian PKL tersebut kembali berjualan di luar areal pasar.
Berdasarkan pantauan, sejumlah kios bagian depan pasar terlihat kosong, terutama di lantai 1 yang mayoritas ditempati pedagang basah.
Kondisi tersebut diperparah dengan minimnya jumlah pembeli yang masuk ke dalam pasar.
Selain persoalan PKL, janji akses angkutan umum yang masuk ke dalam kawasan pasar hingga kini belum terealisasi. Padahal, akses tersebut dinilai penting untuk memudahkan pembeli.
"Pembeli sepi. Kami buka dari pagi sampai siang. Omzet terus turun, usaha bisa mati pelan-pelan," kata Lukman.
Ia mengaku pendapatannya kini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian bahkan hal itu tidak bisa menutup kebutuhan kuota bulanannya.
"Paket data saja sudah sebulan lebih nggak kebeli. Cukup perut doang," ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Wati, pedagang lainnya. Ia menilai perpindahan pedagang resmi ke gedung baru dilakukan tergesa-gesa, sementara penataan PKL di sekitar pasar justru terkesan dibiarkan.
Wati mempertanyakan tujuan revitalisasi Pasar Anyar yang menelan anggaran besar namun belum berdampak pada perputaran ekonomi pedagang.
Baca Juga: Polda Riau Pecat 12 Anggota Sekaligus, Kapolda Tegaskan Harga Diri Polri Tak Bisa Ditawar
"Direnovasi buat apa pasar? Biar ada transaksi jual-beli. Tapi kenapa di luar ada pasar lagi, terus gunanya gedung ini apa?" katanya.
Kini, sikap dan ketegasan Wali Kota Tangerang Sachrudin dinilai tengah diuji. Para pedagang menilai dibutuhkan kepemimpinan yang tegas dan berwibawa dalam menegakkan aturan.
"Kami nggak minta galak, cukup tegas dan berwibawa," ucap salah satu pedagang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Wali Kota Tangerang Sachrudin terkait keluhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Baca Juga: Yusril Tegaskan Aparat Viral Tuduh Pedagang Es Gabus Akan Diproses Sesuai Aturan
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Mualim, menyatakan bahwa wali kota telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan penertiban PKL di sekitar Pasar Anyar.
"Kalau pak wali sudah memerintahkan saat itu. Baiknya dikonfirmasi ke OPD terkait," ujarnya.
Diketahui, proyek revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang menelan anggaran Rp132.621.411.185 yang bersumber dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Sarana Permukiman Wilayah Banten.
Pasar seluas 24.660 meter persegi dengan total 1.676 kios tersebut dikerjakan oleh PT PP Urban dan dinyatakan rampung pada awal 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










