Kasus Dugaan Penganiayaan Banser di Cipondoh Kota Tangerang, Habib Bahar Resmi Berstatus Tersangka

AKURAT BANTEN - Status hukum Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar resmi meningkat menjadi tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, bertepatan dengan kegiatan ceramah yang dihadiri Habib Bahar.
Saat kejadian, Rida yang datang sebagai jamaah disebut hendak mendekat untuk bersalaman, namun justru dibawa oleh sekelompok orang ke dalam sebuah ruangan.
Baca Juga: Akademisi UNIS Tangerang Sentil Wakil Ketua DPRD Serang soal RDP Banjir
Di dalam ruangan tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan fisik hingga mengalami luka serius. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Awaludin Kanur, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan melayangkan surat pemanggilan pertama untuk pemeriksaan.
"Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari," ujar Awaludin kepada wartawan.
Baca Juga: Kemenkes Ingatkan Bahaya Gas Nitrous Oxide Usai Temuan Tabung Pink dalam Kasus Kematian Influencer
Penyidik menetapkan tersangka setelah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 September 2025.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik secara resmi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Bahar pada Rabu, 4 Februari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H Midyani, menyambut positif penetapan tersangka dalam perkara tersebut dan menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.
"Kami apresiasi ditetapkannya Bahar Bin Smith sebagai tersangka. Smoga Polres kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini," katanya.
Baca Juga: DPMPTSP Tangerang Selatan Tabrak Perwal Penyelenggaraan Reklame?
Midyani menilai proses hukum harus dilanjutkan dengan langkah tegas, termasuk penahanan, agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
"Polres Metro Tangerang, tidak ada toleransi kepada bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan dan prilaku merendahkan drajat kemanusiaan. Selanjutnya bersamaan dengan apresiasi ini, kami juga meminta Polres Metro Tangerang untuk meninjau kembali penangguhan penahanan kepada tiga tersangka lainnya, yang hari ini bebas berkeliaran padahal mereka terlibat secara langsung dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan merendahkan drajat kemanusiaan terhadap korban sahabat Rida," ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak psikologis terhadap korban apabila para terduga pelaku masih bebas.
"Masa negara dalam hal ini Polres Metro Tangerang takut atau empati dengan prilaku main hakim sendiri/premanisme?, lalu bagaiman dengan perasaan korban yang sangat mungkin diintimidasi, serta bagaimana meletakan rasa empati kepada korban ketika pelaku dibiarkan bebas berkeliaran?," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










