Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Gegerkan Publik, Kemenag Ambil Langkah Tegas

AKURAT BANTEN - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Sikap tegas itu diwujudkan melalui pencabutan Izin Terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus dugaan kekerasan seksual.
Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren mengatur Menteri memberikan Izin Terdaftar bagi pendirian pesantren yang telah memenuhi persyaratan.
Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020.
Baca Juga: Terungkap di Sidang Dugaan Peran Nadiem Makarim dalam Skandal Chromebook Rp 2 Triliun
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.
"Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum," ujar Wamenag di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut Wamenag, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.
Baca Juga: Bukan Kapal Biasa, KRI Canopus-936 Punya Teknologi Canggih untuk Operasi Laut Dalam
"Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren," tegasnya.
Wamenag juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.
Kementerian Agama telah mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Jokowi Siap Tur Politik ke Indonesia Timur, Relawan Ungkap Kondisi Terbaru
"Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual," ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.
Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026.
Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.
Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi.
Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.
Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Langkah serupa dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin," kata Zulkarnain.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









