Terungkap! MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Belum Berlaku

AKURAT BANTEN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hingga saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam permohonan itu, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Baca Juga: Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR RI Lewat PAW, Gantikan Ayahnya di Senayan
MK menjelaskan bahwa makna “berlaku” dalam Pasal 73 UU 2/2024 berkaitan dengan kekuatan hukum yang mengikat terhadap substansi pemindahan ibu kota negara.
Hal tersebut baru terjadi ketika Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus melalui Keputusan Presiden.
Tanpa adanya Keppres, maka pemindahan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Baca Juga: Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Nadiem Makarim: “Gak Masuk Akal!”
MK juga menilai bahwa apabila Keppres telah ditetapkan, maka keputusan mengenai pemindahan ibu kota mulai berlaku secara sah dan mengikat.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir di situs MK, Kamis (14/5/2026).
Dengan pertimbangan tersebut, MK menegaskan bahwa Jakarta hingga kini masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Oleh sebab itu, permohonan yang diajukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Strategi Baru Wujudkan Pesantren Ramah Anak di Indonesia
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” katanya.
“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.
Diketahui, pemohon dalam perkara ini adalah Zulkifli.
Ia berpendapat bahwa pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan Presiden sebagai syarat utama (konstitutif) dalam perubahan status ibu kota negara.
Baca Juga: Misteri Virus Hantavirus di Kapal Pesiar Eropa, Ini Fakta yang Diungkap Kemenkes
Selain itu, pada 2024 telah disahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang secara normatif menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Namun hingga saat ini, Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN belum juga diterbitkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan setara ini dinilai menimbulkan disharmoni hukum secara horizontal.
Pasalnya, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota, sementara Ibu Kota Nusantara belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kemenag Ingatkan Bahaya Pendaftaran Nikah Palsu Mengatasnamakan KUA
Kondisi tersebut dinilai memicu kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat mendasar dan struktural.
Pemohon menilai kekosongan ini bukan sekadar akibat kendala implementasi atau kelalaian Presiden, melainkan berasal dari desain norma yang tidak dilengkapi dengan ketentuan pengaman (safeguard clause), aturan peralihan, maupun jaminan keberlanjutan status ibu kota selama masa transisi.
Dalam perspektif negara hukum, keberadaan ibu kota negara merupakan elemen fundamental dalam sistem ketatanegaraan.
Oleh karena itu, statusnya tidak boleh berada dalam kondisi tidak pasti, multitafsir, atau tanpa kepastian hukum yang jelas.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









