Banten

Operasi Pekat Jaya 2026 Polres Jaktim Sikat Ratusan Petasan Diduga Pemicu Tawuran

Moehamad Dheny Permana | 3 Februari 2026, 04:43 WIB
Operasi Pekat Jaya 2026 Polres Jaktim Sikat Ratusan Petasan Diduga Pemicu Tawuran

Akurat Banten - Polres Metro Jakarta Timur menyita ratusan petasan yang dinilai berpotensi memicu aksi tawuran sekaligus menindak sejumlah pedagang dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat Jaya 2026.

Langkah penegakan hukum ini ditegaskan langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Achmad Akbar saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Metro Jakarta Timur.

“Dalam Operasi Pekat Jaya 2026 kita juga menyasar barang-barang yang kita indikasikan menjadi bagian dari pemicu atau alat yang dipergunakan untuk tawuran, seperti petasan,” kata Akbar.

Ia menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang kerap mengganggu rasa aman warga.

Operasi Pekat Jaya 2026 dilaksanakan selama 15 hari penuh, terhitung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, sebagai bagian dari strategi represif untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Menurut Akbar, fokus penindakan tidak hanya menyasar pelaku tawuran, tetapi juga barang-barang pendukung yang sering digunakan dalam aksi kekerasan jalanan.

“Selain menindak pelaku tawuran, kami juga fokus pada peredaran petasan, minuman keras, hingga narkoba yang kerap digunakan dalam aksi kekerasan jalanan,” ujarnya.

Dari hasil operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya enam orang yang diduga sebagai penjual petasan ilegal di wilayah Jakarta Timur.

Seluruh pedagang yang terjaring kemudian diproses sesuai ketentuan hukum, sementara barang bukti langsung disita untuk mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.

“Untuk petasan, kita sudah menindak setidaknya ada enam penjual, kemudian kita lakukan upaya penyitaan sesuai dengan kaidah hukum yang ada bersama-sama dengan Satpol PP,” tutur Akbar.

Dalam penertiban itu, petugas menyita total 498 petasan dengan beragam bentuk, ukuran, dan jenis yang dinilai berbahaya jika digunakan secara bebas di ruang publik.

Selain ratusan petasan, aparat gabungan juga mengamankan sekitar 100 ball korek api yang diduga kuat akan dimanfaatkan sebagai alat pendukung pembuatan maupun penyalaan petasan.

Baca Juga: Indonesia Masuk Jaringan Pembayaran Global, BI Perkuat Transaksi Lintas Negara Lewat Proyek Nexus

“Kita lakukan penyitaan terhadap 498 buah petasan, bisa kita lihat beragam bentuk atau modelnya, kemudian juga ada 100 ball korek api yang kami duga juga dapat dipergunakan untuk petasan,” ungkapnya.

Terkait asal barang tersebut, Akbar menegaskan bahwa saat ini fokus penindakan masih diarahkan kepada para pedagang sebagai mata rantai terdekat dengan masyarakat.

Meski demikian, kepolisian membuka peluang untuk melakukan penelusuran lebih mendalam hingga ke jalur distribusi dan produsen petasan ilegal jika ditemukan indikasi kuat.

“Yang pertama tentang petasan, tentu proses yang kita tempuh adalah berkolaborasi antara kami dengan Satpol PP, ada ketentuan hukum yang mengatur terhadap peredaran ataupun penjualannya,” jelas Akbar.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus petasan melibatkan pembagian kewenangan yang jelas antara kepolisian dan Satpol PP sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, setiap langkah penindakan selalu mengacu pada tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Mana domain Satpol PP dan mana kewenangan kepolisian, pasti kita pedomani, kami juga tentunya akan menelusuri bagaimana tahapan distribusi dan produksi dari petasan ini terjadi,” katanya.

Baca Juga: DPMPTSP Tangsel Batalkan Izin Reklame Raksasa di Jalan Promoter Serpong

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Timur bersama Satpol PP masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran petasan ilegal yang lebih luas.

“Ini masih dalam pendalaman, baik dari penyidik polres maupun teman-teman dari Satpol PP,” tegas Akbar.

Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, kepolisian berharap upaya penertiban ini dapat menekan potensi konflik sosial sekaligus menciptakan rasa aman yang lebih kuat di tengah masyarakat Jakarta Timur.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.