Polisi Kejar Empat Debt Collector Usai Aksi Dugaan Perampasan Motor di Cengkareng

Akurat Banten - Petugas Kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap empat orang penagih utang atau debt collector yang diduga berupaya merampas sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Utama 8, Cengkareng, Jakarta Barat.
Meski aksi perampasan tersebut tidak sampai berhasil, aparat memastikan proses penelusuran terhadap para pelaku tetap berjalan sebagai bentuk penegakan hukum dan pencegahan aksi serupa di kemudian hari.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Iptu Aang Kaharudin, menegaskan bahwa pihaknya telah turun langsung ke lokasi kejadian bersama pelapor untuk memastikan kronologi dan situasi di lapangan.
“Sudah dicek langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) tadi bersama pelapor juga,” kata Aang.
Aang menjelaskan bahwa korban pada akhirnya memilih tidak membuat laporan polisi secara resmi karena sepeda motor yang menjadi sasaran tidak jadi dibawa oleh para penagih utang tersebut.
“Motor tidak jadi diambil, sekarang masih dilakukan penyelidikan. Pelapor tidak membuat LP karena tidak mau,” ujar Aang.
Walaupun tidak ada laporan tertulis dari korban, kepolisian tetap melakukan langkah proaktif dengan menyisir area sekitar untuk mencari para pelaku yang identitasnya terekam kamera.
“Selanjutnya tadi kami sudah melakukan pencarian terhadap diduga ‘matel’ (mata elang/penagih utang) yang ada di video, namun belum ketemu,” kata dia.
Aang menambahkan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan guna mencegah praktik premanisme berkedok penagihan utang.
Menurutnya, patroli rutin akan terus ditingkatkan sebagai upaya menekan ruang gerak debt collector ilegal yang kerap meresahkan masyarakat.
“Selanjutnya akan terus dilakukan pengawasan dan pencarian lewat patroli. Atensi pimpinan tiap hari piket perwira pengawas dan piket reskrim lakukan patroli ‘matel’ di Cengkareng,” katanya.
Sebelumnya, empat orang debt collector diduga berusaha mengambil paksa sepeda motor milik seorang warga yang diketahui menunggak cicilan kredit selama dua bulan di wilayah Cengkareng Barat.
Pemilik sepeda motor bernama Suroto mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat anaknya sedang menggunakan motor itu untuk keperluan pribadi.
“Jadi pas kebetulan anak saya makan, beli bakso. Nah, tiba-tiba ‘mata elang’ (debt collector) lewat,” ujar Suroto.
Ia menuturkan, para penagih utang itu langsung menghentikan anaknya dan menanyakan kepemilikan kendaraan secara tiba-tiba.
“Terus tiba-tiba langsung menanyakan ini punya siapa? Nah, anak saya bilang ‘ini punya saya’,” katanya.
Situasi kemudian memanas ketika keempat debt collector tersebut menahan anak Suroto agar tidak meninggalkan lokasi dan mulai melakukan intimidasi.
“Ini (motor) langsung dipegang. Ini enggak boleh kemana-mana, karena ini ada datanya menunggak,” kata Suroto menirukan ucapan para penagih utang tersebut.
Suroto mengaku emosinya terpancing ketika mengetahui anaknya diperlakukan dengan cara yang menurutnya tidak pantas dan cenderung memaksa.
“Terjadi dorong-dorongan di situ. Nah, kebetulan banyak orang yang di sini. Akhirnya saya paksa untuk (kunci) motor itu saya cabut,” katanya.
Baca Juga: Simak! Berikut Beberapa Amalan Nisfu Syaban untuk Menambah Ketakwaan
Ia menilai bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menyita kendaraan secara paksa, meskipun pemilik motor masih memiliki tunggakan cicilan.
“Dilarang untuk merampas motor, bukan haknya,” tegas Suroto.
Suroto tidak menampik bahwa cicilan motornya memang sempat menunggak selama dua bulan karena adanya kebutuhan lain yang harus diprioritaskan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB motor tersebut sedang digadaikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak lainnya.
“Ini juga pernah menunggak, tapi kan kita beresi. Walaupun ada sanksinya, kena denda,” katanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










