Sopir Angkot Ditangkap Polisi Usai Penusukan Berdarah di Pasar Kaget Koja Jakarta Utara

Akurat Banten - Polsek Koja, Jakarta Utara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP yang diduga kuat melakukan penusukan terhadap pria lain berinisial BB hingga korban mengalami sejumlah luka serius di bagian tubuhnya.
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di kawasan Pasar Kaget Bendungan Melayu, Jalan Raya Plumpang Semper, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dan sempat menggegerkan warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berkat laporan cepat dari masyarakat serta respons sigap aparat kepolisian.
“Kami menangkap pelaku penusukan ini di Pasar Kaget Bendungan Melayu Jalan Raya Plumpang Semper Koja Jakut,” ujar Kompol Andry Suharto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, baik pelaku maupun korban diketahui sama-sama berprofesi sebagai sopir angkutan kota yang sehari-hari beroperasi di wilayah Jakarta Utara.
Kompol Andry mengungkapkan bahwa motif penusukan dipicu oleh dendam lama yang dipendam pelaku terhadap korban akibat dugaan perlakuan kasar di masa lalu.
“Ini masalah dendam dan pelaku menusuk korban dengan pisau lipat,” kata Andry.
Pelaku RP mengaku nekat melakukan aksinya karena merasa pernah dipukul oleh korban sehingga menyimpan rasa sakit hati yang berujung pada tindakan kekerasan.
Kejadian bermula ketika korban BB tengah mengemudikan angkotnya di sekitar Pasar Kaget Bendungan Melayu.
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Perusakan Rumah di Kramat Jati, Korban Alami Intimidasi dan Ancaman Keselamatan
Di saat bersamaan, pelaku yang mengendarai mobil tiba-tiba menghentikan kendaraannya tepat di depan angkot yang dibawa korban.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung turun dari mobil dan menghampiri korban dengan membawa pisau lipat yang telah disiapkan sebelumnya.
Pelaku kemudian mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban, namun serangan pertama sempat ditangkis oleh korban.
Meski begitu, pelaku tidak menghentikan aksinya dan kembali menusukkan pisau ke bagian paha korban hingga menyebabkan luka tusuk.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami satu luka tusuk di bagian paha kiri serta tiga luka tusuk di bagian belakang paha kiri.
Melihat aksi brutal tersebut, warga sekitar yang berada di lokasi langsung bereaksi dan berusaha melerai sekaligus mengamankan pelaku.
Kepala Pospol Plumpang yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian turut dibantu warga untuk mengamankan RP agar tidak melarikan diri.
Setelah situasi terkendali, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk segera mendapatkan penanganan medis guna mencegah kondisi yang lebih fatal.
Kompol Andry menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan penusukan dari masyarakat setempat.
“Setelah itu petugas Opsnal Reskrim Koja mendatangi lokasi dan ada seorang pria yang diamankan Kapospol Plumpang yang dibantu oleh warga,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara lengkap.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau lipat yang digunakan pelaku saat melakukan penusukan terhadap korban.
Baca Juga: Keutamaan Malam Nisfu Syaban, Malam Penuh Keberkahan dan Pengampunan
Atas perbuatannya, pelaku RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Pelaku dijerat pasal 466 dan pasal 467 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) terkait kasus penganiayaan,” kata Kompol Andry.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan karena dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi dan dendam yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu tindak kriminal yang merugikan banyak pihak.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










