Banten

Empat Terduga Pengeroyokan Perempuan di Pinang Dilepas, Kuasa Hukum Pertanyakan Keamanan Warga

Irsyad Mohammad | 3 Februari 2026, 22:17 WIB
Empat Terduga Pengeroyokan Perempuan di Pinang Dilepas, Kuasa Hukum Pertanyakan Keamanan Warga

AKURAT BANTEN - Empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Dina Mardiana yang sebelumnya diamankan Polsek Pinang kini telah dilepaskan. Keputusan tersebut menuai sorotan dari pihak korban yang menilai langkah aparat berdampak pada melemahnya rasa aman di lokasi sengketa lahan.

Kuasa hukum Diana, salah satu ahli waris dalam sengketa tersebut, Erdi Subakti, membenarkan bahwa keempat terduga pelaku yang sebelumnya telah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak lagi ditahan oleh pihak kepolisian.

"Pelepasan empat orang terduga pelaku premanisme ini berdampak sangat serius. Setelah dilepaskan, para pelaku justru merasa tidak lagi takut terhadap hukum dan aparat penegak hukum," kata Erdi Subakti kepada wartawan.

Baca Juga: Penjualan Menurun, Pedagang Laksa Tangerang Keluhkan Fasilitas Sentra Kuliner

Erdi menilai, keputusan melepas keempat terduga pelaku berimplikasi langsung terhadap situasi di lapangan.

Menurutnya, setelah para terduga dilepaskan, kembali terjadi intimidasi di lokasi sengketa dengan jumlah massa yang lebih banyak dibandingkan peristiwa sebelumnya.

"Ini bukan lagi sekadar persoalan hukum, tetapi menyangkut rasa aman warga. Klien kami adalah perempuan dan kembali dihadapkan pada situasi yang menimbulkan ketakutan," ujarnya.

Meski demikian, Erdi menilai bahwa pelepasan para terduga pelaku sebelum adanya kejelasan hukum justru menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.

Baca Juga: Diprotes hingga Dilaporkan, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Mens Rea Tak Pernah Berniat Menghina Siapapun

"Ketika terduga pelaku sudah diamankan lalu dilepaskan, ini menciptakan kesan seolah-olah tidak ada konsekuensi hukum. Dampaknya, para pelaku merasa kebal dan tidak menghormati proses hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, korban telah menjalani visum dan seluruh hasil pemeriksaan medis telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.

Pihaknya juga memastikan akan terus mengawal proses hukum agar perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

Baca Juga: Peta Elit Pendidikan Terbongkar! Ini Fakta Mengejutkan di Balik 30 SMA dengan Nilai TKA Tertinggi 2025

"Kami meminta kepolisian bertindak tegas dan konsisten. Hukum harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan justru membuat korban kembali merasa terancam," pungkas Erdi.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota mengamankan empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap Dina Mardiana di area proyek perumahan milik Alam Sutera di Kecamatan Pinang.

Penangkapan dilakukan menyusul viralnya video aksi kekerasan tersebut di media sosial.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, sebelumnya menyatakan bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan dan diperiksa. Namun, kepolisian masih mengumpulkan alat bukti tambahan sehingga belum dilakukan penahanan.

"Hasil gelar perkara masih perlu pendalaman saksi di TKP, perkara tetap berlanjut," ujar AKP Prapto Lasono, Kamis (29/1/2026).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.