Banten

Dokumen Menteri PU dan Pernyataan Wamen Berbeda, Speak Up Minta Aset Sungai Diusut

David Amanda | 15 Mei 2026, 22:13 WIB
Dokumen Menteri PU dan Pernyataan Wamen Berbeda, Speak Up Minta Aset Sungai Diusut
Dokumen Menteri PU dan Pernyataan Wamen Berbeda, Speak Up Minta Aset Sungai Diusut (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda kembali mencuat setelah pernyataan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyebut PT Jaya Real Property Tbk belum menyerahkan aset pengganti kepada pemerintah.

Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang menyatakan proses serah terima ruas sungai pengganti telah dilakukan sejak 23 September 2011.

Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai adanya perbedaan antara dokumen resmi dan kondisi penguasaan aset saat ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Baca Juga: Real Madrid Mulai Bergerak! Florentino Perez Siap Bajak Haaland dari Manchester City

"Iya kalau basisnya ada berita acara, ya penggelapan aset. Kalau basisnya berita acara berarti kan tanahnya (sudah) ada. Tapi kalau basisnya adalah fakta bahwa tanahnya tidak ada maka ada pemalsuan. Pemalsuan dan terindikasi korupsi di situ," ujar Suhendar, Jumat (15/5/26).

Dalam Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi Atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, disebutkan bahwa Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air atas nama Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan sungai baru beserta bangunan pelengkapnya.

Berita acara tersebut tercatat dalam Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011 tertanggal 23 September 2011.

Baca Juga: Pengakuan Anggota DPRD Jember Usai Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat, 'Baru Sekali dan Saya Sangat Menyesal'

Menurut Suhendar, apabila aset pengganti telah diserahkan berdasarkan berita acara resmi, maka secara hukum aset tersebut seharusnya telah menjadi milik negara.

"Nah, ketika hari ini faktanya tidak dimiliki oleh negara, maka di situlah ada penyalahgunaannya. Nah, di sini pasti dan tentu negara dirugikan," katanya.

Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap status aset tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan aset.

Baca Juga: Gerindra Murka! Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Terancam Dipecat

"Maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan aset ini," tandasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.