Dokumen Menteri PU dan Pernyataan Wamen Berbeda, Speak Up Minta Aset Sungai Diusut

AKURAT BANTEN - Polemik aset pengganti pengalihan Kali Ciputat dan Cibenda kembali mencuat setelah pernyataan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyebut PT Jaya Real Property Tbk belum menyerahkan aset pengganti kepada pemerintah.
Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 yang menyatakan proses serah terima ruas sungai pengganti telah dilakukan sejak 23 September 2011.
Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speak Up), Suhendar, menilai adanya perbedaan antara dokumen resmi dan kondisi penguasaan aset saat ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Baca Juga: Real Madrid Mulai Bergerak! Florentino Perez Siap Bajak Haaland dari Manchester City
"Iya kalau basisnya ada berita acara, ya penggelapan aset. Kalau basisnya berita acara berarti kan tanahnya (sudah) ada. Tapi kalau basisnya adalah fakta bahwa tanahnya tidak ada maka ada pemalsuan. Pemalsuan dan terindikasi korupsi di situ," ujar Suhendar, Jumat (15/5/26).
Dalam Keputusan Menteri PU Nomor 298/KPTS/M/2011 tentang Kompensasi Atas Normalisasi Ruas Sungai Ciputat dan Sungai Cibenda oleh PT Jaya Real Property Tbk, disebutkan bahwa Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air atas nama Kementerian Pekerjaan Umum telah menandatangani berita acara serah terima ruas sungai lama dan sungai baru beserta bangunan pelengkapnya.
Berita acara tersebut tercatat dalam Nomor 08/BA/Da/2011 dan Nomor 019/JRP-YHW/IX/2011 tertanggal 23 September 2011.
Menurut Suhendar, apabila aset pengganti telah diserahkan berdasarkan berita acara resmi, maka secara hukum aset tersebut seharusnya telah menjadi milik negara.
"Nah, ketika hari ini faktanya tidak dimiliki oleh negara, maka di situlah ada penyalahgunaannya. Nah, di sini pasti dan tentu negara dirugikan," katanya.
Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap status aset tersebut untuk memastikan tidak ada kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan aset.
Baca Juga: Gerindra Murka! Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Terancam Dipecat
"Maka harus ada pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan aset ini," tandasnya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








