Polemik Kali Ciputat Berlanjut, Pengamat Soroti Potensi Pelanggaran Tata Ruang dan Dampak Lingkungan

AKURAT BANTEN - Polemik terkait penataan aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro XChange, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, terus berkembang.
Setelah pihak pengembang PT Jaya Real Property (JRP) menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan yang telah mengantongi izin, kini pandangan datang dari pengamat tata kota.
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai dugaan pengalihan aliran sungai harus dilihat secara komprehensif, terutama dari sisi kepentingan dan dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Gegara Hindari Lubang di Jalan Daan Mogot KM 23, Pengendara Motor Terkapar Dihantam Mobil
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan adalah penyelidikan untuk memastikan apakah benar terjadi pembelokan aliran sungai serta mengidentifikasi unsur kesengajaan atau kelalaian.
"Ini harus dilihat dulu kepentingan siapa, dan siapa yang membelokan. Kalau di tata ruang itu, setiap perubahan bentang ruang dan berdampak kepada kerugian material maupun jiwa, itu bisa dipenuhi sanksi," katanya.
"Nah, pertanyaannya kan harus dilakukan penyidikan. Masyarakat melaporkan kepada otoritas, kepada pemerintah, orang tangsel atau siapa seputar itu," imbuhnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat menjadi penting, terutama jika terdapat dampak langsung seperti banjir akibat perubahan aliran tersebut.
"Kami kebanjiran akibat pembelokan atau pengalihan aliran sungai. Tapi untuk itu, ya dasarnya adalah dilakukan penelitian. Apakah betul terjadi pembelokan, apakah itu unsur kesengajaan, apakah kelalaian atau ada kepentingan lain," imbuhnya.
Yayat menjelaskan bahwa perubahan aliran sungai pada dasarnya merupakan perubahan bentang alam yang memiliki konsekuensi besar terhadap sistem hidrologi.
Baca Juga: Heboh! Roy Suryo Bongkar Temuan Fatal di Ijazah Jokowi: Bukan 'Gadjah Mada', Tapi 'Gadhaj Adam'?
"Karena itu kan berarti ada perubahan bentang alam, bentang alami yang diubah. Itu kan sama saja dengan masalah seperti ada pembangunan perumahan atau apa, yang membuat aliran airnya diubah, tapi dia tidak tahu bahwa air itu ada tata ruangnya juga," jelasnya.
Ia menekankan bahwa setiap aliran air memiliki ruangnya sendiri yang tidak bisa diubah sembarangan tanpa perhitungan matang.
"Ada ruang aliran air. Kalau dibongkar atau dialihkan, itu kan implikasinya pada beban yang tidak mengerti hidrologis itu dia bilang, nah ini maksudnya airnya kecil lah. Tapi dia nggak tahu kalau hujannya besar, airnya jadi besar. Itu masalah ketidaktahuan, kedangkalan berpikir," cetusnya.
Baca Juga: Harga BBM April 2026 Dievaluasi, Pertamina Ubah Skema Diam-Diam? Ini Rinciannya
Selain faktor ketidaktahuan, Yayat juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan tertentu dalam pengalihan aliran sungai tersebut.
"Atau misalnya atas nama kepentingan sesaat. Mengalihkan tanpa mengetahui berapa intensitas curah hujan yang tinggi sehingga air itu meluap karena tidak tertampung," kata Yayat.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan tata ruang yang mengurangi area resapan air turut memperbesar beban aliran sungai.
"Karena orang tidak tahu bahwa aliran sungai kecil itu ternyata menampung wilayah yang sudah berubah tata ruangnya. Misalnya dulu banyak ruang terbuka, banyak tanaman, banyak kebun. Sekarang hilang semua. Artinya apa? Run off airnya makin tinggi. Runoff air itu yang masuk ke anak sungai atau kali sehingga berdampak kepada beban yang besar," jelasnya.
Baca Juga: Selat Hormuz Bergejolak Harga Minyak Dunia Melonjak, Ancaman Krisis Energi Makin Nyata
Dalam konteks ini, Yayat mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan laporan jika merasakan dampak langsung dari perubahan tersebut.
"Jadi pertanyaannya pun aliran baru itu dialihkan ke siapa? Nah inilah warga harus menyurati, menyampaikan dan mengadukan. Karena merasakan secara bersama-sama. Nah itu prosesnya," ucapnya.
Ia menegaskan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran, maka aspek hukum dalam tata ruang dapat diterapkan, termasuk kemungkinan tuntutan ganti rugi.
Baca Juga: Serangan Mendadak Israel di Gaza Tewaskan Warga Sipil, Gencatan Senjata Dipertanyakan
"Kalau misalnya nanti betul terjadi kesalahan, kelalaian atau kesengajaan, baru dilihat itu dalam undang-undang tata ruang. Memang kalau kegiatan itu ada unsur kesengajaan dan kelalaian, bisa dituntut pada tuntutan ganti rugi," ungkapnya.
Menanggapi klaim pengembang yang menyebut telah memiliki kajian serta persetujuan dari Kementerian PUPR, Yayat menilai bahwa validitas kajian tetap harus diuji dengan kondisi nyata di lapangan.
Ia menilai, kajian sering kali hanya berfokus pada wilayah proyek tanpa mempertimbangkan dampak di kawasan yang lebih luas.
"Lihat ini, gini aja. Makanya waktu proses amdalnya itu, ditanya itu hitungannya. Ahli hidrologisnya itu ditanya. Saya juga punya pengalaman. Saya kan selalu nanya, Anda menghitung pada sepanjang daerah Anda. Padahal sumber airnya itu ada, sumber bencana itu ada di wilayah hamparan luas," cetusnya.
Baca Juga: Jarang Terjadi! Mantan Presiden Jokowi Bakal Duduk di Kursi Sidang, Siapkan Kejutan Ijazah Asli
Menurutnya, pengalihan aliran sungai berpotensi memindahkan risiko bencana ke wilayah lain.
"Ketika dia membelokan, mengalihkan, itu kan sungai buatan atau aliran drainase baru. Kalau yang alaminya, nah itu kan sama aja. Orang yang tadinya tidak kena, tau-tau jadi kena," katanya.
Oleh karena itu, Yayat menegaskan bahwa fakta di lapangan harus menjadi rujukan utama dibandingkan hasil kajian di atas kertas. Ia juga mengingatkan bahwa kajian tidak selalu menjamin bebas dari dampak.
"Dia berhak dong, walaupun dia punya kajian tapi bukti lapangan, mana yang lebih unggul? Hasil kajian atau fakta lapangan? Kalau fakta lapangan ternyata ada bencana, itulah menjadi bukti kenapa terjadi bencana. Kalau kajian Anda mengatakan tidak terjadi. Bahwa kajian itu bukan 100 persen dia langsung bersih," imbuhnya.
Karena itu, ia mendorong DPRD untuk memperdalam investigasi serta membuka ruang pembuktian bagi masyarakat yang terdampak.
"Maka DPRD harus minta dilakukan penyidikan. Kalau ada orang yang tadinya jadi korban, karena ada pekerjaan yang merubah bentang alam, itu baca aja Undang-Undang Tata Ruang. Lakukan tuntutan, nanti lakukan penyidikan," tegasnya.
"Kalau ada fakta-fakta yang sudah menunjukkan akibat perubahan, aliran, yang dialihkan ke tempat lain, yang berdampak pada kerugian, boleh kok. Dia lakukan tuntutan, tapi dasarnya nanti pembuktian," tambahnya.
Baca Juga: Bansos Belum Tepat Sasaran, Pemerintah Buka Dua Jalur Koreksi Data untuk Warga
Sebagai informasi, sebelumnya, pihak pengembang menyatakan bahwa penataan Kali Ciputat telah melalui proses panjang dan tidak menyebabkan perubahan aliran maupun dampak banjir.
Namun, DPRD Kota Tangerang Selatan masih melakukan pendalaman terhadap dokumen perizinan serta status aset negara yang terkait dengan aliran sungai tersebut. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Tiga Kartu Merah dan Dua Gol, Meksiko Buka Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan Meyakinkan
- 10Prediksi Australia vs Turki: Adu Generasi Baru di Laga Pembuka Grup D









