Banten

DPRD Tangsel Lakukan Pendalaman Terkait Klaim Pengembang Jika 'Penataan Kali Ciputat Sesuai Izin'

David Amanda | 23 April 2026, 11:49 WIB
DPRD Tangsel Lakukan Pendalaman Terkait Klaim Pengembang Jika 'Penataan Kali Ciputat Sesuai Izin'
Pengembang Klaim Penataan Kali Ciputat Sesuai Izin, DPRD Tangsel Masih Lakukan Pendalaman (foto: Istimewa)

AKURAT BANTEN - Perubahan fungsi aliran Kali Ciputat yang kini menjadi bagian dari kawasan Bintaro XChange Mall di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendapat penjelasan dari pihak pengembang.

Manajemen PT Jaya Real Property (JRP) menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang telah melalui proses panjang serta mengacu pada arahan pemerintah pusat.

Manajer Perencanaan PT JRP, Virona Pinem, mengatakan bahwa penataan tersebut telah dilakukan sejak lama dan bukan merupakan perubahan aliran sungai sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.

Baca Juga: Disorot Isu Hamil, Sikap Tenang Adhisty Zara Malah Bikin Netizen Makin Curiga

"Jadi dulu itu prosesnya sudah cukup lama dari kabupaten dan diarahkan, sudah diproses ini. Jadi sekarang sudah ada, izinnya sudah ada cukup lama. Jadi, bukan perubahan aliran sebenarnya, ini penataan istilahnya. Jadi bukan perubahan. Persepsinya yang kadang-kadang mungkin memang karena belum tahu. Kementerian juga pasti akan mempelajari pastinya," kata Virona usai Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Raperda RTRW DPRD Tangsel, Rabu (22/4/2026).

Ia juga menepis anggapan bahwa kondisi tersebut berdampak pada banjir di wilayah sekitar.

"Enggak, enggak ada alih fungsi. Dan kalau dibilang itu menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah, itu tentu tidak. Mestinya ahli-ahli dari PU sudah melakukan itu (kajian) dan firm (setuju)," ujarnya.

Baca Juga: Video Syur Viral Pasangan di Batang Berujung Pernikahan, Polisi Buru Penyebar Konten

Terkait status lahan yang disebut sebagai bagian dari aset negara, pihak JRP memastikan seluruh proses telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan didasarkan pada keputusan kementerian.

"Iya, itu sudah ikuti aturan semua. Ada putusan menterinya. Dan di situ pertimbangannya banyak, undang-undang, peraturan presiden, semua dituliskan di situ. Kalau aset negara itu tidak bisa dibeli. Jadi tentunya negara sebagai pemangku kebijakan pasti akan berkoordinasi dengan masyarakat bagaimana supaya kawasan ini menjadi lebih baik dan lebih produktif," katanya.

Sementara itu, DPRD Kota Tangerang Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTRW masih mencermati perbedaan pandangan antara hasil penelusuran di lapangan dengan penjelasan dari pihak pengembang.

Baca Juga: Permainan Berbahaya Trump: Pura-Pura Berhenti Perang, Padahal Iran Sedang Dilumpuhkan!

Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih lanjut dokumen dan persetujuan yang diklaim dimiliki oleh pengembang.

"Mengenai Bintaro, kita ada beberapa argumentasi perbedaan. Pertama mengenai perubahan aliran sungai yang benar-benar terjadi di lapangan. Tadi mereka merasa memiliki kajian dan juga persetujuan dari PUPR Pusat. Kita nanti juga akan coba dalami lagi terkait surat mereka ini," ujar Syawqi.

Ia mengatakan masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan, terutama yang berkaitan dengan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) atas aliran sungai tersebut.

Baca Juga: Makin Panas! PDIP 'Geram' Kalimat Orang Kampung Jokowi: Kalau Santun, Harusnya Tidak Merusak!

"Ada data susulan yang akan mereka serahkan ke kita hari ini karena tadi katanya masih koordinasi dengan pimpinannya. Ada beberapa surat yang kita minta di Pansus yaitu masalah sertifikasi atas BMN (Barang Milik Negara) sungai tersebut. Karena mereka harusnya serah terima ke SDA PUPR, ada kewajibannya di situ, tapi secara dokumen di tangan belum kita pegang. Kita mau coba cek dan komparasi lagi ke PUPR Pusat mengenai ini," jelasnya.

Ia menambahkan, klaim bahwa kewajiban administrasi telah dipenuhi oleh pengembang masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi yang saat ini belum sepenuhnya diterima DPRD.

"Ya tinggal itu saja, masalah sertifikasi sesuai klausul yang ada di surat dari Kementerian yang mereka pegang. Katanya kewajiban itu sudah dijalankan menurut mereka, tapi secara dokumen di atas kertas kita belum pegang," ujarnya.

Baca Juga: Di Tengah Tegang AS vs Iran, Israel Tetap Rayakan Hari Kemerdekaan Konser Dipangkas, Suasana Berbeda

Selain itu, dia juga mengaku akan menelusuri latar belakang perubahan aliran sungai yang disebut terjadi pada 2011, saat regulasi RTRW daerah belum terbentuk secara kuat.

"Kita juga perlu tahu historisnya, karena kejadian ini tahun 2011 saat kita belum memiliki regulasi tentang RTRW. Saat itu terjadi perubahan alur sungai. Kita telaah lagi kenapa historisnya seperti itu, kenapa diperbolehkan, dan membangun atas dasar apa," kata Syawqi.

Meski masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji, dia menegaskan bahwa upaya ini bertujuan memastikan fungsi sungai tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di masa mendatang.

"Tujuan kita dari semua ini adalah supaya arus sungainya tetap aman secara debit dan kita dorong untuk normalisasi sungai di situ agar fungsi ruangnya tidak berubah," pungkasnya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.