Syuting Lisa BLACKPINK di KS Tubun, Kota Tangerang Tak Hasilkan Retribusi Daerah

AKURAT BANTEN - Kegiatan syuting film internasional yang melibatkan Lisa BLACKPINK di kawasan Jalan KS Tubun, Kota Tangerang, dipastikan tidak memberikan pemasukan retribusi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengungkapkan bahwa Pemkot Tangerang tidak menerima retribusi apa pun dari kegiatan syuting tersebut.
Hal itu lantaran seluruh proses perizinan dilakukan langsung melalui pemerintah pusat.
"Nggak ada," ujar Maryono saat ditanya mengenai adanya retribusi yang masuk ke kas daerah dari kegiatan syuting di wilayah Kota Tangerang.
Baca Juga: Hati Iblis! Skenario Licik Kakak di Karo: Habisi Nyawa Adik Lalu Pura-pura Urus Asuransi ke Polisi
Maryono mengakui, meski lokasi syuting berada di Jalan KS Tubun, Pemkot Tangerang tidak memiliki kewenangan menarik retribusi karena izin kegiatan tidak diajukan ke pemerintah daerah.
"Ee tidak, izinnya langsung di pusat," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya menerima tembusan izin atas kegiatan tersebut.
"Tembusan," ujarnya singkat, saat ditemui di Masjid Raya Al-A'zhom Kota Tangerang, Selasa (3/2/26).
Ketika disinggung soal manfaat yang diterima daerah, Maryono menyebut keuntungan yang diperoleh Kota Tangerang lebih bersifat non-materiil.
"Ya, kita dapatnya ini aja paling nama Kota Tangerang," ungkapnya.
Menurutnya, dampak kegiatan syuting film internasional tersebut lebih pada peningkatan eksposur wilayah.
"Iya, bisa lebih dikenal di Asia Tenggara," tambahnya.
Meski tidak menghasilkan retribusi, Maryono menyatakan Pemkot Tangerang masih memandang kegiatan tersebut sebagai bagian dari promosi daerah selama bertujuan untuk kepentingan bersama.
"Ya, selagi itu masih memang untuk memajukan bersama, karena itu kan sifatnya lokasi ya, dan mereka sudah melakukan izin tersebut dengan pusat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










