Banten

Darurat Judi Online! Anak-anak Jadi Korban, Ini Peringatan Keras dari Meutya Hafid

Viona Sebastian Nolani | 16 Mei 2026, 15:02 WIB
Darurat Judi Online! Anak-anak Jadi Korban, Ini Peringatan Keras dari Meutya Hafid
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam kampanye tolak judi online di Medan, Rabu (13/05/2026). (komdigi.go.id)

AKURAT BANTEN - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan bahwa hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80 ribu anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.

Data tersebut menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi bangsa.

Meutya menegaskan, judi online bukan sekadar bentuk hiburan digital, melainkan ancaman nyata yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga, memicu kekerasan dalam rumah tangga, meretakkan hubungan sosial, hingga menghancurkan masa depan anak-anak.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang. Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini,” tegas Meutya Hafid dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol - Jauhi Judol, Anak Medan Pilih Masa Depan, Bukan Judi Online di Kota Medan, Rabu (13/05/2026).

Baca Juga: Kemenag Buka Beasiswa Double Degree 2026, Kesempatan Kuliah di Edinburgh dan SOAS

Ia menilai, upaya pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses dan penegakan hukum saja.

Pemerintah, lanjutnya, terus memperkuat literasi digital sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Sebagai Menkomdigi, Meutya juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak judi online, khususnya bagi perempuan dan anak.

Baca Juga: Pesawat N219 Buatan Indonesia Akhirnya Dilirik Swasta, PTDI Kantongi Kontrak Perdana

Banyak istri dan ibu menjadi korban tidak langsung saat suami atau ayah terjerat judi online, mulai dari kehilangan sumber ekonomi keluarga, rusaknya keharmonisan rumah tangga, hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” tegasnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan upaya pemblokiran terhadap situs dan konten judi online.

Namun, Meutya menekankan bahwa dibutuhkan kolaborasi lintas sektor yang lebih kuat untuk memberantas praktik ini secara menyeluruh.

Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang semakin agresif menargetkan pengguna di Indonesia.

Kemkomdigi, kata Meutya, telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube agar lebih bertanggung jawab dengan segera menurunkan konten terkait.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tandasnya.

Baca Juga: Gerindra Tegas! Anggota DPRD Jember yang Viral Main Game dan Merokok Saat Rapat Terancam Dipecat

Ia menambahkan, peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga sangat penting dalam membangun budaya anti-judi online.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak!" pungkas Menkomdigi Meutya Hafid.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.