Mahasiswi Unpad Jadi Korban Percobaan Perampokan Brutal di Jatinangor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran berinisial GCR (20) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial MR alias Iban resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan.
Penangkapan tersebut menjadi langkah cepat pihak berwenang dalam merespons aksi kriminal yang sempat menggemparkan masyarakat setempat.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Sandityo Mahardika.
Pria yang akrab disapa Iban tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Beberapa barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor beserta STNK, sebilah pisau, helm, jaket, dan celana jeans.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Resmikan Museum Marsinah, Prabowo Tegaskan Pentingnya Keadilan Kaum Buruh
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan terhadap korban beredar luas.
Video tersebut menunjukkan situasi menegangkan ketika korban mengalami tindakan berbahaya dari pelaku.
Berkat bukti visual serta informasi dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Saat ini, MR alias Iban telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
Kapolres Sumedang juga mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
“Apabila mendapati adanya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik.
Kecepatan pelaporan dan kerja sama dengan aparat keamanan dinilai menjadi faktor krusial dalam mencegah tindak kriminal berkembang lebih jauh.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan rasa aman masyarakat, khususnya di kawasan pendidikan Jatinangor, dapat kembali terjaga.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










