Banten

Mahasiswi Unpad Jadi Korban Percobaan Perampokan Brutal di Jatinangor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Riski Endah Setyawati | 16 Mei 2026, 18:07 WIB
Mahasiswi Unpad Jadi Korban Percobaan Perampokan Brutal di Jatinangor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi Dipenjara (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran berinisial GCR (20) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.

Pelaku yang diketahui berinisial MR alias Iban resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan.

Penangkapan tersebut menjadi langkah cepat pihak berwenang dalam merespons aksi kriminal yang sempat menggemparkan masyarakat setempat.

Baca Juga: Karina Ranau Diserang Netizen soal Unggahan Mendiang Epy Kusnandar, Tegaskan Bukan Cari Simpati tapi Cara Sembuhkan Luka

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Sandityo Mahardika.

Pria yang akrab disapa Iban tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Baca Juga: Persipura Dihukum Berat Usai Kerusuhan Suporter di Stadion Lukas Enembe, Denda Ratusan Juta dan Sanksi Tanpa Penonton

Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Beberapa barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor beserta STNK, sebilah pisau, helm, jaket, dan celana jeans.

Seluruh barang tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Resmikan Museum Marsinah, Prabowo Tegaskan Pentingnya Keadilan Kaum Buruh

Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan terhadap korban beredar luas.

Video tersebut menunjukkan situasi menegangkan ketika korban mengalami tindakan berbahaya dari pelaku.

Berkat bukti visual serta informasi dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.

Baca Juga: Karina Ranau Diserang Netizen soal Unggahan Mendiang Epy Kusnandar, Tegaskan Bukan Cari Simpati tapi Cara Sembuhkan Luka

Saat ini, MR alias Iban telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.

Kapolres Sumedang juga mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

Baca Juga: Persipura Dihukum Berat Usai Kerusuhan Suporter di Stadion Lukas Enembe, Denda Ratusan Juta dan Sanksi Tanpa Penonton

“Apabila mendapati adanya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik.

Kecepatan pelaporan dan kerja sama dengan aparat keamanan dinilai menjadi faktor krusial dalam mencegah tindak kriminal berkembang lebih jauh.

Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan rasa aman masyarakat, khususnya di kawasan pendidikan Jatinangor, dapat kembali terjaga.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.