Mahasiswi Unpad Jadi Korban Percobaan Perampokan Brutal di Jatinangor, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Padjadjaran berinisial GCR (20) di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Pelaku yang diketahui berinisial MR alias Iban resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan.
Penangkapan tersebut menjadi langkah cepat pihak berwenang dalam merespons aksi kriminal yang sempat menggemparkan masyarakat setempat.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan bahwa tersangka dijerat menggunakan Pasal 307 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka paling lama sembilan tahun penjara,” ujar Sandityo Mahardika.
Pria yang akrab disapa Iban tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Beberapa barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor beserta STNK, sebilah pisau, helm, jaket, dan celana jeans.
Seluruh barang tersebut kini telah diamankan guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Resmikan Museum Marsinah, Prabowo Tegaskan Pentingnya Keadilan Kaum Buruh
Peristiwa ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik aksi kekerasan terhadap korban beredar luas.
Video tersebut menunjukkan situasi menegangkan ketika korban mengalami tindakan berbahaya dari pelaku.
Berkat bukti visual serta informasi dari masyarakat, aparat kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil membekuk tersangka.
Saat ini, MR alias Iban telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminal.
Kapolres Sumedang juga mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.
“Apabila mendapati adanya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik.
Kecepatan pelaporan dan kerja sama dengan aparat keamanan dinilai menjadi faktor krusial dalam mencegah tindak kriminal berkembang lebih jauh.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Resmi Izinkan Maskapai Naikkan Biaya Tiket Pesawat
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan rasa aman masyarakat, khususnya di kawasan pendidikan Jatinangor, dapat kembali terjaga.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







