Banten

Heboh 19 WNI Ditahan Aparat Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Buka Suara

Viona Sebastian Nolani | 17 Mei 2026, 16:39 WIB
Heboh 19 WNI Ditahan Aparat Arab Saudi Selama Haji 2026, KJRI Buka Suara
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary. (haji.go.id)

AKURAT BANTEN - Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia Jeddah, Yusron B. Ambary, memastikan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini sedang diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi.

Mereka diduga terlibat dalam sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi selama penyelenggaraan musim haji 2026.

Yusron menjelaskan, pelanggaran yang dituduhkan kepada para WNI tersebut beragam, mulai dari promosi layanan haji nonresmi, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan mengambil foto atau merekam perempuan warga setempat tanpa izin.

"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron saat meninjau kesiapan layanan jemaah haji di Arafah, Arab Saudi, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga: Rahasia Jemaah Haji Mandiri SUB 77, Lansia Bisa Adaptasi Cepat Berkat Cara Tak Biasa Ini

Dari 19 WNI yang menjalani pemeriksaan, Yusron mengungkapkan bahwa dua orang telah memperoleh pembebasan bersyarat.

Keduanya berasal dari perkara berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi serta kasus penjualan dam.

Untuk kasus dugaan pengambilan video tanpa persetujuan, Yusron menegaskan bahwa jemaah terkait masih diizinkan menjalankan seluruh tahapan ibadah haji sembari menunggu perkembangan proses hukum yang berlangsung.

"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.

Baca Juga: Persib Bandung Krisis Pemain Jelang Lawan PSM, Jalur Juara Mulai Terancam?

Yusron menuturkan, kelanjutan perkara WNI tersebut sangat ditentukan oleh ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.

Menurutnya, sistem hukum di Arab Saudi membedakan antara pidana umum dan pidana khusus.

"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.

Sementara itu, dalam empat perkara penjualan dam, satu WNI diketahui telah menerima pembebasan bersyarat lantaran alat bukti yang dikumpulkan aparat setempat dinilai belum memadai.

Di akhir keterangannya, Yusron mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menegaskan bahwa posisi hukum 19 WNI tersebut saat ini masih berstatus tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya," pungkas Yusron.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.