Jejak Jaringan Lama Terbongkar, Bea Cukai Aceh Sikat 60 Kg Sabu di Jalur Lintas Sumatera

Akurat Banten - Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh kembali membuahkan hasil setelah tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram di sejumlah lokasi berbeda.
Pengungkapan ini menjadi kelanjutan dari kasus besar yang lebih dulu menghebohkan publik, yakni penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu yang terungkap di Kabupaten Aceh Timur pada Januari 2026.
Kepala Kanwil DJBC Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengembangan intensif terhadap jaringan lama yang masih aktif bergerak di wilayah Aceh.
“Penindakan 60 kilogram sabu-sabu ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 100 kilogram yang kami ungkap sebelumnya di Aceh Timur,” ujar Bier Budy Kismulyanto.
Dari hasil pemetaan jaringan, tim memperoleh informasi bahwa sebagian anggota kelompok masih beroperasi dan berpindah lokasi ke wilayah Kabupaten Bireuen.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan yang melibatkan Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, serta Badan Narkotika Nasional RI dan BNN Aceh, melakukan penyelidikan lanjutan secara tertutup.
Operasi tersebut membuahkan hasil saat petugas menghentikan sebuah kendaraan jenis L300 di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di kawasan Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Baca Juga: Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di Rangkaian HPN 2026
Dalam penindakan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial B yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
Dari pemeriksaan awal, B mengungkapkan bahwa sabu-sabu tidak dibawanya, melainkan disimpan di sebuah rumah yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Ia menyebut barang haram itu disembunyikan di rumah orang tua seorang anggota jaringan lain berinisial H yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Penggeledahan di lokasi tersebut menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.
“Barang bukti kami temukan tersembunyi di dua titik berbeda, satu karung disimpan di kios kelontong di depan rumah dan dua karung lainnya disembunyikan di sekitar kandang kambing di belakang rumah,” kata Bier Budy Kismulyanto.
Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut diduga milik seorang pelaku lain berinisial I yang juga telah ditetapkan sebagai buronan.
Nama I diketahui bukan sosok baru dalam jaringan ini karena yang bersangkutan disebut terlibat langsung dalam kasus penyelundupan 100 kilogram sabu-sabu yang terungkap sebelumnya.
Bier Budy menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang terus mengancam generasi bangsa.
Ia menambahkan, Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan di jalur-jalur rawan, baik darat maupun perairan, guna menutup celah masuknya narkotika ke wilayah Aceh.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri, sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkotika,” ujarnya.
Baca Juga: Opini: Pendidikan, Kemiskinan, dan Alarm Tanggung Jawab Negara
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyelundupan atau peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci utama agar jaringan narkoba dapat diputus hingga ke akar dan tidak lagi menemukan ruang untuk berkembang.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










