Banten

Kejari Batang Kembalikan Rp7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Kas Daerah

Moehamad Dheny Permana | 8 Februari 2026, 06:09 WIB
Kejari Batang Kembalikan Rp7,3 Miliar Kelebihan Tagihan Listrik ke Kas Daerah

Akurat Banten - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang berhasil memulihkan keuangan daerah dengan menyerahkan dana pengembalian kelebihan pembayaran tagihan listrik dari PT PLN Persero UP3 Pekalongan senilai Rp7,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Batang.

Pengembalian dana tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif bidang tindak pidana khusus Kejari Batang terhadap pembayaran rekening listrik yang dibebankan kepada pemerintah daerah dalam rentang Tahun Anggaran 2022 hingga September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Raymond Ali, menjelaskan bahwa nilai miliaran rupiah itu ditemukan setelah jaksa melakukan penelusuran mendalam terhadap administrasi pembayaran listrik yang selama ini berjalan.

“Nominal tersebut diperoleh berdasarkan hasil penyelidikan, dan ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang terjadi karena proses validasi ID pelanggan tidak segera ditindaklanjuti sehingga pembayaran tidak sesuai ketentuan,” ujar Raymond Ali.

Ia menuturkan bahwa proses penyelidikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-1447/L.10.11/Fd.1/09/2024 yang diterbitkan pada 4 September 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam prosesnya, kejaksaan menemukan adanya kesalahan administrasi yang berdampak langsung pada membengkaknya nilai tagihan listrik yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu cukup panjang.

Baca Juga: Fenomena Wartawan Abal-abal Jadi Sorotan di Peringatan HPN 2026 Kota Serang

Meski nilainya besar, Kejari Batang memastikan bahwa temuan tersebut tidak mengarah pada perbuatan pidana melainkan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dalam pengelolaan pembayaran.

“Atas dasar itu, penyelesaiannya difokuskan pada pemulihan kerugian keuangan daerah, bukan pada proses pidana,” kata Raymond Ali.

Ia menegaskan bahwa seluruh dana hasil pengembalian dari PLN selanjutnya langsung disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Batang sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan negara.

“Ini adalah bentuk penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan keuangan negara dan daerah,” ujarnya.

Bupati Batang Faiz Kurniawan menyambut baik langkah kejaksaan yang dinilainya berperan aktif dalam mengawal aset serta keuangan daerah agar tetap aman dan akuntabel.

“Kami menyampaikan terima kasih atas upaya Kejaksaan Negeri Batang yang luar biasa dalam pengamanan aset maupun keuangan negara,” kata Faiz Kurniawan.

Menurut dia, melalui proses penyelidikan tersebut, pemerintah daerah akhirnya bisa mendapatkan kembali dana yang seharusnya tidak perlu dibayarkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Melalui proses ini, kelebihan pembayaran bisa dikembalikan ke pemerintah daerah sebesar Rp7,3 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: Sadis! Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Pelalawan, Kepala Dipenggal untuk Ambil Gading

Faiz berharap keberhasilan tersebut tidak berhenti sebagai kasus tunggal, melainkan menjadi pintu masuk untuk perbaikan menyeluruh dalam tata kelola keuangan daerah ke depan.

Ia juga mendorong agar persoalan serupa di sektor lain dapat diselesaikan dengan pendekatan yang sama, yakni mengutamakan pengembalian kerugian negara tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum.

“Kami berharap ini menjadi langkah berkelanjutan, terutama dalam pengamanan aset dan keuangan daerah yang sejalan dengan semangat penegakan hukum yang mengedepankan pengembalian dan restorative justice,” katanya.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.