Banten

Polemik Sekda Tangsel Memanas, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket

David Amanda | 19 Mei 2026, 20:43 WIB
Polemik Sekda Tangsel Memanas, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket
Polemik Sekda Tangsel Memanas, DPRD Ancam Gunakan Hak Angket (foto: istimewa)

AKURAT BANTEN - Polemik evaluasi dan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo, memunculkan wacana hak angket dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Tangsel.

Wakil Ketua DPRD Tangsel, H.M Yusuf menyebut, hak tersebut akan diambil apabila persoalan tersebut terus berpolemik di tengah masyarakat.

"Tapi kalau untuk hak angket sih terus terang ya belum, belum ada lah muncul dari tokoh-tokoh ini. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ini akan jadi polemik, ya, kami akan menggunakan hak kami," kata Yusuf, di gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).

Baca Juga: Viral Teror Pocong di Tangerang Resahkan Warga, Diduga Bawa Sajam dan Jadi Modus Begal

Wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan seluruh proses pengisian maupun evaluasi jabatan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya, prinsipnya gini. Ini kan sudah ada aturan mainannya. Aturan main sudah jelas, undang-undangnya jelas. Seyogyanya tidak ditabrak undang-undang itu. Pertama itu," tegas Yusuf.

Menurutnya, jabatan strategis seperti Sekda juga harus berbasis kompetensi dan evaluasi kinerja. Jabatan Sekda, lanjut Yusuf, jika merujuk aturan adalah lima tahun, maka masa jabatan itulah yang menjadi evaluasi terkait apakah Sekda yang saat ini menjabat layak kembali untuk menjabat atau tidak.

Baca Juga: 5 WNI Diculik IDF, MUI Kecam Israel dan Desak Pemerintah Bebaskan Jurnalis serta Aktivis RI

"Nah, karena ini pernah menjabat maka dilihat evaluasinya. Selama lima tahun ini kalau memang kinerjanya bagus dan bisa menjadi kepanjangan tangan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan ya monggo saja," katanya.

"Tapi tadi meskipun unsur ini terpenuhi tapi unsur pertama utama itu enggak boleh melanggar undang-undang," tambah Yusuf.

Yusuf mengatakan DPRD Tangsel memiliki kewenangan meminta penjelasan kepada kepala daerah apabila polemik tersebut terus bergulir.

Baca Juga: Prediksi Pemain Bournemouth vs Manchester City, Haaland Siap Mengamuk di Laga Penentu Gelar!

Ia mencontohkan DPRD sebelumnya pernah memanggil jajaran Pemkot Tangsel terkait persoalan sampah yang sempat ramai menjadi sorotan publik.

"Kita bisa mengundang mereka untuk memberikan penjelasan. Kalau ada yang formal biasanya kita undang secara formal secara institusi meminta jawaban dari mereka," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (Speakup), Suhendar, menyoroti proses evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo. Ia menilai proses administrasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam rangka perpanjangan masa jabatan Sekda bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Cara Bayar Dam Haji 2026 yang Resmi dan Aman, Kemenhaj Ungkap Faktanya

Diketahui, masa jabatan Bambang Noertjahjo sebagai Sekda Tangsel telah berjalan sejak 19 April 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 133/Kep.84-Huk/2021.

Suhendar mengatakan semangat evaluasi jabatan Sekda seharusnya dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan faktor kedekatan atau patronase politik.

"Semangatnya agar melahirkan jabatan sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya," ujar Suhendar, Minggu (17/5/2026). ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.