Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, DPRD Minta Penjelasan BKPSDM

AKURAT BANTEN - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengkonfrontir Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangsel, Wahyudi Leksono terkait polemik perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo.
Dalam upaya konfrontir, Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy MP Butar Butar dan Wakil Ketua Komisi I, Ahmad Syawqi menanyakan sejumlah pertanyaan kepada BKPSDM diantaranya, apakah Sekda Bambang Noertjahjo masih berhak menandatangani berkas ketika masa jabatannya telah habis.
Lalu, lanjut Ledy, apakah Pemerintah Kota Tangsel perlu menunjuk pelaksana harian Sekda Tangsel guna menghindari kekosongan jabatan Sekda. Sementara, Syawqi mempertanyakan terkait linimasa pembentukan tim evaluasi yang melewati batas waktu tiga bulan yang diatur.
Baca Juga: Dari Klub Bahan Meme Jadi Juara Premier League, Arsenal Bungkam Semua Haters!
Usai upaya konfrontir tersebut, Ledy mengatakan, Komisi I DPRD Tangsel ingin memastikan kebijakan yang dijalankan Pemerintah Kota Tangsel dalam hal evaluasi jabatan Sekda ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Kami dari DPRD hanya menekankan, satu, bentuk transparansi, ya kedua ada keterbukaan bahkan penyampaian langsung kepada publik, proses yang berjalan seperti apa sehingga semua bisa mengawal dan mengikutinya," kata Ledy di ruang rapat Komisi I DPRD Tangsel, Selasa (19/5/2026).
Ledy mengatakan, dari jawaban BKPSDM Tangsel sudah dipastikan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo sudah mendapat rekomendasi.
"Tadi sudah juga mendengar secara langsung bahwa rekomendasi sudah turun di tanggal 4 dan 5 mei, dan proses untuk Kepwal (perpanjangan masa jabatan Sekda) itu sedang berjalan," ungkap Ledy.
Komisi I, lanjut Ledy, meminta BKPSDM Tangsel untuk menyampaikan hasil evaluasi perpanjangan masa jabatan Sekda ke publik.
"Jadi jangan sampai kita hanya diam tiba-tiba sudah keluar hasilnya seperti apa ini kan nanti menjadi asumsi tidak baik. lebih baik disampaikan prosesnya seperti apa, sampai kemarin, hari ini dan kedepannya seperti apa," kata Ledy. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”











