DPRD Minta Karaoke di Hotel Aston Dihentikan Sementara, Satpol PP Siap Monitoring

AKURAT BANTEN - Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, meminta aktivitas karaoke di Hotel Aston dihentikan sementara hingga proses perubahan izin usaha selesai. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen hotel dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (20/5/26).
RDP tersebut turut dihadiri Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Indagkop dan UMKM, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan hingga kelurahan.
Pembahasan difokuskan pada perubahan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Hotel Aston beserta fasilitas usaha yang beroperasi di dalamnya.
Junadi mengatakan, izin perubahan nama hotel dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan. Namun, fasilitas karaoke dan restoran disebut belum tercantum sebagai bagian resmi dari fasilitas Hotel Aston yang berada di Jalan Gatot Subroto, Cimone, Kota Tangerang.
"Penyampaian daripada pengadu bahwa peralihan nama Hotel Istana Nelayan menjadi Aston itu izinnya sudah keluar, PBG-nya sudah keluar. Namun, teknis pelaksanaan fasilitas hotel itu, dari pemilik hotel menyampaikan Hotel Aston ini tidak termasuk dalam fasilitas karaoke maupun restoran," ujar Junadi kepada awak media pada Selasa, 19 Mei 2026.
Menurutnya, keberadaan karaoke menjadi perhatian karena di lokasi tersebut juga terdapat penjualan minuman beralkohol. Kondisi itu dinilai belum sesuai dengan ketentuan perizinan usaha hotel.
Baca Juga: Ancaman Ebola Semakin Serius, Indonesia Ambil Langkah Darurat di Bandara dan Pelabuhan
"Maka tadi terjadi penyampaian daripada Dinas Indagkop bahwa selama izinnya itu belum diubah menjadi fasilitas Hotel Aston, ya harusnya diberhentikan sementara," katanya.
Menindaklanjuti hasil RDP, Satpol PP Kota Tangerang menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap operasional karaoke dan peredaran minuman keras di lokasi tersebut.
Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait sebelum mengambil langkah lanjutan.
Baca Juga: Akun Media Sosial Bakal Wajib Verifikasi Nomor HP, Indonesia Siapkan Aturan Baru
"Jadi dari Dinas Pariwisata dan dari Dinas Indagkop kan tidak boleh adanya peredaran minuman alkohol dan hiburan malam ya. Jadi kita akan tindaklanjuti, insyaallah dalam waktu dekat ini," ujar Hendra.
Meski demikian, Satpol PP belum melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut. Pengawasan lapangan akan dilakukan untuk memastikan aktivitas karaoke benar-benar dihentikan.
"Kita akan monitoring dulu, Pak. Kita akan monitoring dan kita lihat hasilnya masih ada kegiatan atau tidak di sana, dan minuman keras," katanya.
Baca Juga: Bukan Cuma Trofi! Arsenal Panen Uang Fantastis Setelah Akhiri Kutukan 22 Tahun
Hendra juga menyebut hasil RDP mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi terkait penggunaan dua identitas usaha berbeda, yakni Aston dan Istana Nelayan.
"Iya, dari hasil RDP kan sudah jelas melanggar aturan ya, yang ada dua nama dari Aston dan Istana Nelayan," ucapnya.
Jika nantinya ditemukan kembali aktivitas karaoke maupun peredaran minuman beralkohol, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau minuman nggak bisa disegel, diamankan. Nah, karaokenya nanti kita lihat. Iya, kalau memang masih ada yang ini, ya kita akan tindaklanjuti," ujarnya.
Baca Juga: Yusril Angkat Bicara soal Film 'Pesta Babi', Singgung Soal Kritikan dan Masa Lalu yang Kelam
Sementara itu, warga yang melaporkan persoalan tersebut, Taher, menilai keberadaan karaoke di lokasi itu dapat dikategorikan ilegal lantaran pihak manajemen tidak mengakui fasilitas tersebut sebagai bagian resmi hotel.
"Nah, dari pihak Aston itu tidak mengakui, artinya adanya tempat karaoke ini ilegal. Karena itu diatur oleh Perda yang seharusnya itu menjadi fasilitas hotel," kata Taher.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2013 terkait pengendalian minuman beralkohol yang mengatur distribusi alkohol golongan tertentu hanya diperbolehkan pada fasilitas hotel resmi.
"Bukan hanya Perda, tapi ada juga aturan dari Perpres Nomor 74 Tahun 2013, bahwa minuman beralkohol itu untuk golongan B dan C itu harusnya menjadi fasilitas hotel," ujarnya.
Baca Juga: Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, DPRD Minta Penjelasan BKPSDM
Di sisi lain, pihak manajemen Hotel Aston belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil rapat tersebut.
Perwakilan manajemen, Pandu, memilih menyerahkan penjelasan kepada Komisi I DPRD Kota Tangerang.
"Sudah, tadi sudah dirumuskan sama Pak Junaidi ya, Ketua Komisi. Tanya Pak Junaidi," ujar Pandu singkat saat diwawancarai oleh Lensa Banten. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








