Drama Kasus Ijazah Jokowi: Sebut Lawan 'Payah' Bukti, Roy Suryo Desak Kejaksaan Terbitkan SP3!

AKURAT BANTEN– Babak baru perseteruan hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memanas.
Pakar telematika sekaligus tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo, secara blak-blakan menyindir kubu pelapor dan menantang kejelasan status hukumnya yang dinilai "menggantung."
Dalam sebuah dialog interaktif di Kompas Petang (21/5/2026), mantan Menpora ini dengan percaya diri menyatakan bahwa kasus yang menjeratnya seharusnya sudah dihentikan oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Berbuntut Panjang, Kubu Dokter Tifa Bongkar Misteri 3 Sprindik Polda Metro Jaya!
Sentilan Keras Roy Suryo: "709 Bukti Itu Enggak Ada Apa-apanya!"
Menanggapi klaim dari kubu Jokowi yang menyatakan memiliki tumpukan bukti yang solid, Roy Suryo justru memberikan reaksi menohok.
Ia menyebut klaim ratusan alat bukti tersebut sebagai sesuatu yang rapuh dan tidak menyentuh substansi perkara.
"Sebenarnya buktinya enggak miskin, katanya ada 709 bukti. Tapi payah itu, 709 itu enggak ada apa-apanya. Setelah dicek, enggak ada ijazah asli," ujar Roy Suryo dengan nada menyindir.
Bagi Roy, ketiadaan bukti fisik yang paling krusial—yaitu ijazah asli yang dipersoalkan—membuat konstruksi hukum kasus ini menjadi lemah.
Atas dasar itulah, ia meyakini pihak kejaksaan akan mengambil langkah objektif untuk menghentikan perkara ini.
"Kita tunggu dari kejaksaan nanti untuk memberhentikan kasus ini. Karena itu istilahnya bukan yang P21 (lengkap), bisa P20 atau P19 mati, atau menjadi SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," tuturnya optimis.
Baca Juga: Seteru Makin Memanas! Roy Suryo Cs Jebloskan Laporan Pidana untuk Rismon Sianipar dan Sang Istri
Berkas Misterius: Polda Metro Klaim Sudah Limpah, Kejati Sebut Belum Sampai
Selain menyindir soal bukti, Roy Suryo juga mengungkap adanya kejanggalan administratif terkait alur berkas perkaranya.
Ia mengaku tidak mau berspekulasi berdasarkan rumor, melainkan langsung mencari fakta resmi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pengakuannya, pihak Polda Metro Jaya melalui Kombes Iman Imanuddin sempat mengumumkan bahwa berkas perkara Roy Suryo telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 17 April 2026.
Namun, saat tim kuasa hukum Roy mendatangi Kejati DKI Jakarta pada 21 April 2026, hasilnya nihil.
"Kuasa hukum kami masuk dan dapat informasi, berkas belum sampai sana. (Tanggal) 17 ke 21 kan sudah beberapa hari, kok belum sampai?" gugat Roy.
Tak berhenti di situ, pada 24 April 2026, pihak Roy Suryo bahkan menyambangi Kejaksaan Agung dan bertemu langsung dengan pihak Jampidum.
Hasilnya pun sama: berkas perkara tersebut belum juga diterima oleh pihak kejaksaan.
Menghitung Mundur Batas Waktu KUHAP
Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Roy Suryo mengingatkan bahwa ada batasan waktu yang ketat terkait pengembalian berkas perkara (P19) dari kejaksaan ke kepolisian, yaitu maksimal 14 hari untuk dilengkapi.
Jika melebihi batas waktu tersebut tanpa ada kejelasan atau tindakan lebih lanjut dari penyidik, maka perkara tersebut menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
"Lebih dari 14 hari itu sudah enggak boleh, harus dikembalikan lagi. Jadi kalau ada P19 dari kepolisian, itu istilahnya nanti ada beberapa kemungkinan. Ada P19 mati—artinya P19 itu enggak diapa-apain, atau ada P20 itu dihentikan oleh Kejaksaan, atau P21 kalau itu lengkap. Nah, ini belum ada sama sekali," pungkas Roy.
Kini, bola panas kasus dugaan fitnah ijazah ini berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah kejaksaan akan menerbitkan P21 dan membawa kasus ini ke meja hijau, atau justru manuver hukum Roy Suryo yang berhasil memaksa terbitnya SP3?
Publik kini menanti kelanjutan dari drama hukum yang penuh ketegangan ini.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







