Banten

Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Riski Endah Setyawati | 22 Mei 2026, 09:41 WIB
Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem
Ilustrasi Uang (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Memasuki masa pencairan bantuan sosial tahap kedua periode April hingga Juni 2026, banyak keluarga penerima manfaat mulai mempertanyakan kelanjutan dana bantuan yang biasa mereka terima setiap bulan.

Keluhan paling banyak datang dari penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mengaku dana belum juga masuk ke rekening mereka.

Padahal pada tahap sebelumnya, bantuan tersebut masih diterima secara rutin tanpa kendala berarti.

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat khawatir namanya sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2026.

Pemerintah menjelaskan bahwa proses penyaluran bantuan kini dilakukan dengan sistem verifikasi yang lebih ketat agar bantuan benar-benar diterima warga yang memenuhi syarat.

Perubahan data penerima pun disebut sebagai hal yang wajar karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca Juga: FIFA Godok Regulasi Baru Gila-gilaan, Jalan Tol Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Terbuka Lebar!

“Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi. Jadi memang data ini dinamis,” ujar Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

Selain pembaruan data penerima, terdapat sejumlah faktor lain yang membuat bansos PKH maupun BPNT gagal dicairkan.

Salah satu penyebab paling umum adalah data kependudukan yang tidak sinkron dengan sistem pemerintah.

Baca Juga: Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Alasannya

Saat ini penyaluran bantuan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Jika terdapat kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, atau data tidak sesuai dengan catatan Dukcapil, maka sistem otomatis akan menandai data tersebut dan menghentikan sementara pencairan bantuan.

Masalah lain yang juga sering ditemukan ialah adanya cicilan aktif atas nama anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

Melalui integrasi data bersama OJK dan BI Checking, aktivitas finansial penerima bansos dapat dipantau secara langsung.

Apabila ditemukan pinjaman aktif seperti kredit kendaraan, cicilan bank, paylater, hingga pinjaman online, rumah tangga tersebut bisa dianggap sudah berada di luar kategori miskin atau rentan.

Akibatnya, status penerima bantuan dapat dicabut secara otomatis.

Baca Juga: Akhirnya Bebas! 9 WNI yang Ditangkap Israel Kini Dalam Perjalanan Pulang

Tidak hanya itu, pemerintah juga melakukan evaluasi berdasarkan kondisi ekonomi penerima bansos.

Tagihan listrik, kepemilikan kendaraan, usaha yang berkembang, hingga kondisi rumah menjadi indikator penilaian kesejahteraan keluarga.

Jika dianggap sudah mampu secara ekonomi, maka nama penerima bisa dihapus dari daftar bantuan sosial.

Baca Juga: Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Alasannya

Perubahan status pekerjaan juga menjadi faktor penting yang memengaruhi pencairan bansos.

Ketika ada anggota keluarga yang diterima sebagai ASN, anggota TNI, Polri, atau memiliki penghasilan setara maupun di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, maka bantuan untuk satu keluarga dapat langsung dihentikan.

Khusus bantuan PKH, pencairan juga sangat bergantung pada komponen keluarga yang memenuhi syarat.

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Jika seluruh komponen tersebut sudah tidak ada, misalnya anak telah lulus sekolah atau tidak ada lagi anggota keluarga yang masuk kategori penerima, maka bantuan PKH otomatis dihentikan.

Meski begitu, penerima masih berpeluang mendapatkan bantuan lain seperti BPNT apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Alasannya

Di sisi lain, belum cairnya bansos tidak selalu berarti nama penerima dicoret dari sistem.

Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di setiap wilayah sehingga sebagian penerima masih harus menunggu proses distribusi selesai.

Namun apabila muncul status “Gagal Cek Rekening”, biasanya terdapat ketidaksesuaian data antara bank penyalur dan data milik Kementerian Sosial.

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

Kondisi tersebut menyebabkan dana bantuan tertahan sementara di pusat hingga data diperbaiki.

Masyarakat sebenarnya dapat mengecek status bansos secara mandiri melalui situs resmi Kementerian Sosial.

Langkah pertama yaitu membuka laman resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser.

Baca Juga: Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan KRL di Bekasi Timur, Polisi Ungkap Alasannya

Setelah itu pilih wilayah penerima mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, hingga desa sesuai domisili.

Masukkan NIK sesuai KTP lalu ketik kode verifikasi yang muncul di layar.

Jika seluruh data sudah benar, tekan tombol “Cari Data” untuk melihat status penerimaan bansos secara langsung.

Lewat layanan tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah bantuan masih dalam proses pencairan, mengalami kendala administrasi, atau sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.