Banten

Begini Pembagian Desil DTSEN 2026 dan Daftar Warga yang Berhak Terima PKH serta BPNT

Riski Endah Setyawati | 22 Mei 2026, 09:47 WIB
Begini Pembagian Desil DTSEN 2026 dan Daftar Warga yang Berhak Terima PKH serta BPNT
Ilustrasi Uang (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Pemerintah kembali memperketat penyaluran bantuan sosial pada tahun 2026 melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Lewat sistem ini, masyarakat dibagi ke dalam kelompok desil berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi.

Pengelompokan tersebut menjadi acuan utama pemerintah dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Dalam DTSEN, desil 1 ditempati kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau sekitar 10 persen warga termiskin.

Sementara desil 10 diisi kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling tinggi.

Berikut pembagian kategori desil dalam DTSEN 2026:

Baca Juga: PERLU TAHU! Aturan Baru BPJS Kesehatan: Pasang Ring Jantung Kini Tak Bisa Sembarangan, Ini Syaratnya!

·         Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin.

·         Desil 2 masuk kategori miskin.

·         Desil 3 termasuk kelompok hampir miskin.

·         Desil 4 adalah masyarakat rentan miskin.

·         Desil 5 tergolong menengah bawah yang relatif stabil.

·         Desil 6 masuk kategori menengah.

·         Desil 7 merupakan kelompok menengah atas.

·         Desil 8 diklasifikasikan sebagai kelompok mapan.

·         Desil 9 termasuk kategori kaya.

·         Sedangkan desil 10 menjadi kelompok sangat kaya.

DTSEN sendiri disusun dari penggabungan berbagai basis data sosial milik pemerintah.

Baca Juga: WFH ASN Diperpanjang Dua Bulan Pemerintah Siapkan Strategi Hadapi Dampak Perang Iran

Data tersebut berasal dari DTKS, Regsosek, hingga P3KE yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan nasional agar lebih akurat.

Melalui sistem ini, pemerintah ingin memastikan penyaluran bansos benar-benar diterima masyarakat yang paling membutuhkan.

Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 sampai desil 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan sosial reguler.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Mereka berpeluang menerima sejumlah bantuan dari pemerintah pusat.

Beberapa program yang diprioritaskan untuk kelompok tersebut antara lain PKH, BPNT, PBI JK, hingga bantuan pangan pemerintah.

PKH diberikan sesuai komponen keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: FIFA Godok Regulasi Baru Gila-gilaan, Jalan Tol Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Terbuka Lebar!

Bantuan itu menyasar ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.

Sementara BPNT disalurkan guna membantu kebutuhan pangan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kebijakan terbaru juga membuat pemerintah mulai membatasi penerima bansos reguler untuk kelompok tertentu saja.

Baca Juga: FIFA Godok Regulasi Baru Gila-gilaan, Jalan Tol Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia Terbuka Lebar!

Masyarakat pada desil 5 hingga desil 10 umumnya tidak lagi menjadi prioritas utama penerima PKH maupun BPNT.

Sebelumnya, beberapa program bantuan sosial masih menjangkau kelompok desil 5.

Namun kini fokus penyaluran diarahkan kepada masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Meski begitu, bukan berarti kelompok desil 5 ke atas sama sekali tidak bisa menerima bantuan.

Beberapa warga masih berpeluang memperoleh bantuan tertentu seperti PBI JK maupun bantuan dari pemerintah daerah.

Hal tersebut tetap bergantung pada hasil verifikasi data serta kebijakan di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Masyarakat kini juga bisa mengecek status desil bansos secara online hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi milik Kementerian Sosial maupun aplikasi Cek Bansos di ponsel dengan cara sebagai berikut:

·         Buka laman resmi Kemensos.

·         Selanjutnya masukkan NIK sesuai KTP.

·         Input kode captcha yang tersedia di layar.

·         Setelah itu klik tombol “Cari Data”.

·         Sistem nantinya akan menampilkan informasi kategori desil, status bansos, hingga jenis bantuan yang diterima.

·         Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos.

·         Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store atau App Store.

·         Setelah login atau membuat akun baru, masyarakat bisa membuka menu “Profil” maupun “Cek Bansos”.

·         Informasi kategori desil penerima bantuan akan langsung muncul pada layar aplikasi.

Pemerintah mengimbau masyarakat rutin memeriksa status data bansos secara berkala.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

Pembaruan data kependudukan juga dinilai penting agar masyarakat tetap tercatat dalam program bantuan yang sesuai.

Dengan sistem DTSEN, pemerintah berharap bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan mampu mengurangi kesalahan data penerima di lapangan.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.