Banten

Terbongkar Sindikat Penipuan Online WNA China di Jakarta Barat, Puluhan Ponsel dan Laptop Disita

Riski Endah Setyawati | 22 Mei 2026, 10:59 WIB
Terbongkar Sindikat Penipuan Online WNA China di Jakarta Barat, Puluhan Ponsel dan Laptop Disita
Ilustrasi Penipuan (Istimewa)

AKURAT BANTEN - Empat warga negara asing asal China diamankan petugas Imigrasi setelah diduga menjalankan praktik penipuan online dengan modus aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat usai menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah WNA di kawasan tersebut.

Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24).

Baca Juga: Sembilan Relawan Indonesia dalam Misi Gaza Akhirnya Bebas dari Tahanan Israel dan Segera Pulang ke Tanah Air

Mereka diamankan di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, menjelaskan bahwa operasi penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengawasan dan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil mengamankan empat WNA asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di sebuah hunian di kawasan Jakarta Barat,” ujar Ronald.

Baca Juga: Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan bahwa tiga dari pelaku menggunakan izin tinggal terbatas untuk bekerja di Indonesia.

LY diketahui memakai Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai General Manager.

Sementara ZZ tercatat sebagai Technical Manager dan QZ berstatus Marketing Manager.

Baca Juga: Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari

Adapun WJ masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dalam penggerebekan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga dipakai menjalankan aksi penipuan digital.

Barang yang diamankan berupa empat paspor milik para pelaku, dua paspor warga negara China tanpa identitas pemilik, 41 unit telepon seluler, 13 laptop, dan lima monitor komputer.

Baca Juga: Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari

Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik tersebut, petugas menemukan sejumlah data yang mengarah pada praktik kejahatan siber.

Beberapa data yang ditemukan antara lain daftar situs malicious advertising atau malvertising, halaman pendaftaran akun penipuan simpan dana, foto identitas pengguna, percakapan grup transaksi deposit, hingga bukti pencairan dana.

Seluruh data itu diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penipuan online yang menyasar pengguna aplikasi pembayaran.

Baca Juga: Polisi Sapu Bersih Pelaku Begal dan Curanmor di Penjaringan, 16 Orang Dibekuk dalam 20 Hari

Dalam pemeriksaan lanjutan, keempat WNA tersebut mengakui bahwa mereka memang menjalankan operasi penipuan secara daring.

Mereka disebut mengelola situs pembayaran palsu untuk menjerat korban agar melakukan deposit uang.

Setelah korban menyetorkan dana, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali dengan berbagai alasan yang sengaja dibuat oleh kelompok pelaku.

Baca Juga: Sembilan Relawan Indonesia dalam Misi Gaza Akhirnya Bebas dari Tahanan Israel dan Segera Pulang ke Tanah Air

Tidak sedikit korban yang akhirnya mengalami kerugian karena dana mereka tertahan di sistem.

Bahkan, beberapa rekening penerima dana disebut bukan milik para pelaku secara langsung.

Ronald mengungkapkan bahwa para pelaku juga mengaku bekerja atas arahan seseorang berinisial TS yang diduga berada di China.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2026 Tahap II Belum Cair, Begini Penyebab Nama Penerima Bisa Hilang dari Sistem

“Mereka juga mengaku menjalankan kegiatan tersebut atas perintah seseorang berinisial TS yang diduga berada di Tiongkok. Saat ini seluruh WNA tersebut telah diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ronald.

Akibat perbuatannya, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Langkah itu mengacu pada Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga: Akhirnya Bebas! 9 WNI yang Ditangkap Israel Kini Dalam Perjalanan Pulang

Selain itu, mereka juga diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 A.

Imigrasi Jakarta Barat kini masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan jajaran Imigrasi Jakarta Barat.

Baca Juga: Sembilan Relawan Indonesia dalam Misi Gaza Akhirnya Bebas dari Tahanan Israel dan Segera Pulang ke Tanah Air

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang bergerak cepat dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian serta aktivitas yang merugikan masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujar Pamuji.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan warga negara asing di lingkungan sekitar.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu pengawasan dan menjaga keamanan bersama.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.